Kejagung Tangkap Buron Kasus Korupsi di Tenggarong

Buron kasus korupsi ditangkap Kejagung di Tenggarong.

Dok Republika
Kejagung Tangkap Buron Kasus Korupsi di Tenggarong
Red: Muhammad Hafil

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menangkap seorang buronan terkait kasus korupsi Jumat (11/6). Hartono diduga menyelewengkan dana royalti batubara di Tenggarong, Kalimantan Timur mencapai Rp4,8 miliar

Baca Juga

"Ditangkap di Desa Loa Ulung, Tenggarong, Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Simanjuntak melalui keterangan tertulisnya, Jumat (11/6).

Leonard menjelaskan, Hartono merupakan tersangka tindak pidana korupsi yang disidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Namun ketika dipanggil sebagai tersangka, Hatono tak pernah hadir. 

"Karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil ditangkap ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung," kata Leonard. 

Leonard mengatakan tersangkap ditangkap sedang bersembunyi dalam pondok di tengah sawah di Desa Loa Ulung, Tenggarong, Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur. 

"Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," kata Leonard.

 
Berita Terpopuler