Rencana Kenaikan Tarif Pajak Ditentang Fraksi Nasdem DPR

Rencana Kemenkeu Naikan Tarif Pajak Ditentang banyak kalangan

ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA
Dua ekor kucing berbaring di dekat beras-beras yang dijual di Pasar Minggu, Jakarta, Kamis (10/6/2021). Kementerian Keuangan menyatakan kebijakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), termasuk soal penerapannya pada bahan kebutuhan pokok atau sembako masih menunggu pembahasan lebih lanjut setelah pemerintah berencana menjadikan bahan pokok sebagai objek pajak.
Red: Muhammad Subarkah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana usulan Kementerian Keuangan menaikan tarif pajak dan mengenakan pajak atas sembako mendapat tentangan dari berbagai kalangan. 

Fraksi NasDem DPR RI, Ahmad M. Ali, mengatakan fraksinya solid menentang rencana Kementerian dibawah Sri Mulyani tersebut. Menurutnya rencana Sri Mulyani menaikan tarif pajak akan menambah beban bagi masyarakat. Dia menegaskan, menaikan tarif pajak ditengah situasi ekonomi yang belum normal justru akan berdampak negatif bagi ekonomi Indonesia keseluruhan. 

“Fraksi NasDem menolak rencana usulan Menkeu soal kenaikan tarif pajak itu. Kami akan perjuangkan ini jika rencana bahaya demikian benar-benar diusulkan ke DPR, dari awal kami tegaskan itu,” katanya dalam rilisnya ke Republika.co.id, Jumat (11/6).

Ahmad Ali yang juga Wakil Ketua Umum Partai NasDem kembali menegaskan sikap fraksinya yang disampaikan di DPR. Menurut Fraksi NasDem penerimaan pajak masih bisa digenjot dengan cara selain menaikan tarifnya. 

“Harga komoditas di internasional juga sudah mulai membaik. Penerimaan dari sisi pabean juga menunjukan trend positif. Jadi pilihan menaikan tarif itu pilihan potong kompas semata,” ujarnya.

Dia menjelaskan perbaikan regulasi yang menjadi penopang untuk menaikan pendapatan dari pajak perlu dilakukan. Walau demikian regulasi yang dimaksud bukanlah menaikan tarif pajak. Melainkan regulasi untuk menaikan kepatuhan wajib pajak, kemudahan pemungutan dan laporan pajak, serta kecepatan pembayaran oleh para wajib pajak. 

“Perbaikan regulasi itu untuk menaikan kepatuhan dan kemudahan menunaikan pajak. Sangat tidak bijak menaikan tarif pajak disaat masyarakat sedang berjuang keras untuk mempertahankan sumber dan nilai pendapatannya. Nilai pendapatan yang berkurang karena naiknya tarif pajak, justru akan mengurangi belanja masyarakat,” ungkapnya. 

Menurut Ahmad Ali, Kementerian Keuangan perlu mengkaji lebih matang sumber-sumber pendapatan negara untuk pembiayaan APBN tanpa harus menaikan tarif pajak. Dari sisi produksi nasional, kemenkeu juga diminta untuk mencari jalan agar terus dapat dipacu. Neraca perdagangan luar negeri harus terus didorong untuk menghasilkan surplus.

“Jangan seolah-oleh soal pendapatan negara ini adalah champion-nya kemenkeu sendiri. Jadi yang dipikirkan hanya menaikan tarif pajak. Duduk dan kerja sama lah dengan kementerian lain sehingga bisa juga meraup pendapatan dari upaya mendorong surplus perdagangan luar negeri dan usaha lainnya,” katanya.

Dia berpesan, Menteri Keuangan untuk berpikir lebih strategis dan kreatif sehingga tidak menjadi beban bagi pemerintahan saat ini. 

“Jangan naikan tarif pajak yang membebani masyarakat banyak yang justru menjadi basis dukungan bagi pemerintah,” pungkasnya.

 
Berita Terpopuler