Umat Harus Diyakinkan Bila Dana Haji Aman

Soal dana kepastian dana keamanan jaminan haji tak bisa gampangkan,

Saudigazette
Suasana ibadah haji di musim haji tahun lalu (1421 H). Jamaah harus tata proces karena haji di masa pandemi
Red: Muhammad Subarkah

IHRAM.CO.ID, -- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah memastikan dana calon jamaah haji yang tertunda keberangkatannya aman. Bahkan Kepala BPKH, Anggito Abimanyu mengatakan pihaknya akan mengembalikan dana calon jamaah haji yang ingin menarik kembali dananya. "Kami akan mengembalikan permintaan untuk pembatalan dan pencairan. Karena ini uangnya jamaah, kami harus layani," kata Anggito salam webinar dana haji beberapa waktu lalu. 

Meski begitu, ia mengingatkan pada jamaah yang menarik kembali dananya maka konsekuensinya akan kehilangan antean pemberangkatan haji. Menurutnya saat ini telah ada calon jamaah haji yang melakukan penarikan dana hajinya. Ia menjelaskan saat ini ada sekitar 600an jamaah yang membatalkan dan menarik dananya. Anggito pun berharap calon jamaah haji tetap menempatkan dananya di BPKH atau perbankan syariah yang telah ditunjuk karena terdapat nilai manfaat bagi jamaah. 

"Kami mengelola dengan baik dan nilai manfaatnya juga bisa dirasakan oleh jamaah tunggu dalam bentuk virtual account," katanya.

Ia mengungkapkan bahwa hampir separuh dari biaya pemberangkatan haji disubsidi oleh BPKH melalui pengelolaan dana manfaat jamaah haji. Dari rata-rata biaya pemberangkatan haji sebesar Rp 70 juta jamaah hanya membayar tunainya sebesar Rp 35 juta. Sisanya dicarikan melalui sumber-sumber pengembangan dana haji oleh BPKH.

Ia juga memaparkan tentang alokasi dana haji yang diinvestasikan 90 persen dalam bentuk surat berharga syariah negara dan sukuk korporasi. Serta pada investasi lain yang profil risikonya low to moderate. Ia menjelaskan setiap investasi dana haji telah memperoleh izin jamaah berdasarkan surat kuasa atau akad wakalah.  

Saat ini BPKH mencatat saldo dana haji per Mei 2021 sebesar Rp 150 triliun. Sedang total jamaah haji yang sudah mengantre sebanyak 5,1 juta terdiri dari 5.017.856 jamaah haji reguler dan 96.620 jamaah haji khusus.  

 

Sementara itu Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) menilai banyaknya jamaah yang menarik dana haji menunjukkan munculnya ketidak percayaan publik terhadap pengelolaan keuangan haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). "Ini sekarangkan indikasinya penarikan dana awal haji, kalau ini tak dibendung khawatirnya akn menjadi masif. Sekarang tak ada pilihan lain bagi BPKH untuk merangkul semua pihak yang kredibel agar ikut bersama-sama menyampaikan pada publik tentang penggunaan dana haji, agar timbul kepercayaan baru terhadap tata kelola keuangan haji," kata ketua umum IPHO Ismed Hasan Putro kepada Republika.

Ismed menilai ketidak percayaan publik terhadap pengelolaan keuangan haji semakin meluas dengan munculnya berbagai isu tentang penggunaan dana haji termasuk isu penggunaan dana haji untuk infrastruktur. Menurut Ismed kegaduhan itu tidak bisa dijawab sebatas dengan laporan keuangan BPKH. Ia berpendapat agar pemerintah dan BPKH mengundang berbagai pihak agar dapat mengedukasi masyarakat tentang kondisi keuangan haji sesungguhnya. 

"Ini harus duduk bersama ada Kemenag, BPKH, anggota DPR, Ormas Islam, tokoh masyarakat untuk melakukan langkah-langkah konstruktif dalam konteks menjelaskan secara edukatif dari dana haji itu agar ada persepsi baru yang benar dan bisa dipercaya. Sekarang publik kan sudah terlanjur terkontaminasi berbagai isu macam-macam. Ini tak bisa dijelaskan semata-mata oleh laporan keuangan," katanya.

Lebih dari itu untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan haji, Ismed mengusulkan untuk dilakukan audit investigatif sehingga dapat diketahui secara pasti penggunaan dana haji. 

"Jadi audit investigatif ini cara untuk mengembalikan marwah san trust publik terhadap pengelola dana haji dalam konteks ini BPKH," katanya.

Pada sisi lain Ismed meminta Kementerian Agama agar berani membuat aturan baru tentang batas usia pendaftar haji sebagai salah satu upaya untuk menyelesaikan persoalan antrean jamaah haji yang semakin panjang akibat dua kali penundaan keberangkatan haji  selama masa pandemi Covid-19. Ismed mengatakan penundaan keberangkatan haji pada 2020 dan 2021 semakin menambah jumlah antrean haji dan memperpanjang waktu keberangkatan haji para jamaah. 

 

Hal itu menjadi persoalan besar yang harus dapat diselesaikan. Terlebih dengan bertambahnya usia jamaah yang berangkat memasuki lanjut usia memungkinkan menurunkannya faktor kesehatan jamaah.

Karenanya ia mengusulkan agar kedepannya pemerintah dapat membatasi usia pendaftar haji pada rentang usia muda sehingga ketika memasuki waktu keberangkatan kondisi kesehatan jamaah masih baik dan belum masuk pada kategori lansia rentan. 

"Harus berani membatasi usia pendaftar haji, saat dia mendaftar harus benar-benar dihitung sehingga ketika berangkat umurnya tidak lebih dari 50 tahun. Agar saat berangkat itu masih segar bugar, punya kekuatan," kata Ismed.

Menurut Ismed saat ini hampir 60 persen jamaah haji yang berada dalam daftar tunggu keberangkatan rata-rata berusia 60 tahun. Menurutnya usia tersebut sudah memasuki usia rentan.

Selain soal batasan usia pendaftar haji, Ismed juga meminta pemerintah agar secara berkala konsisten mengontrol kesehatan Jamaah. Sebab menurutnya dalam kurun waktu lima tahun menunggu berangkat haji, jamaah paling banyak hanya dua kali dilakukan kontrol kesehatan oleh Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah. 

Alhasil ketika hendak berangkat atau telah berada di tanah suci, banyak jamaah terutama lansia yang baru terdeteksi mengalami gangguan kesehatan fisik. Kondisi ini jauh berbeda dibanding negara tetangga Malaysia yang rutin mengontrol kesehatan jamaah yang berada dalam daftar tunggu antrean keberangkatan selama empat bulan sekali. Bahkan intensitas pengontrolan kesehatan jamaah semakin meningkat menjadi sebulan sekali mendekati keberangkatan.

Ismed juga menekankan prihal edukasi kepada jamaah tentang hal-hal teknis dalam pemberangkatan dan saat berada di tanah suci yang perlu ditingkatkan. Dengan pembatasan usia daftar haji, selain sebagai upaya mengatasi antrean tunggu haji, itu juga meminimalisir risiko masalah kesehatan pada jamaah

"Jadi yang sekarang di atas 60 tahun dihabiskan saja dulu, tapi harus berani membuka usia muda. Jangan usia 50 atau 60 baru daftar," katanya. Andrian Saputra

 
Berita Terpopuler