Polisi Periksa Pengelola McDonalds Buntut Keramaian BTS Meal

Manajemen McDonalds dimintai klarifikasi seputar keramaian pemesanan BTS Meal

ANTARA/GALIH PRADIPTA
Pengemudi ojek daring memadati gerai McDonald’s Raden Saleh di Jakarta, Rabu (9/6/2021). Puluhan pengemudi ojek daring tersebut terlihat mengabaikan protokol kesehatan saat mengantre untuk mengambil pesanan BTS Meal yang merupakan menu kolaborasi
Red: Nur Aini

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian memeriksa sejumlah pengelola gerai McDonald's untuk dimintai klarifikasi terkait kerumunan yang dipicu promo BTS Meal, Rabu (9/6).

Baca Juga

"Ada beberapa Polsek dan Polres mengundang klarifikasi manajemen gerai untuk diambil keterangannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/6).

Yusri mengatakan, pihak pengelola gerai McDonald's akan memperbaiki sistem pemesanan secara daring untuk mencegah terulangnya kerumunan serupa.

"Hasilnya ada beberapa gerai, manajemennya minta maaf atas kejadian tersebut dan akan memperbaiki aplikasi tersebut agar tak terjadi lagi kerumunan seperti yang terjadi kemarin" tambahnya.

Buntut kerumunan tersebut sebanyak 32 gerai McDonald's ditutup sementara selama 1x24 jam dan beberapa gerai tersebut telah buka kembali siang ini. "Ini yang sudah kita lakukan, termasuk beberapa yang ditutup ada juga yang mungkin jam 14.00 WIB siang ini baru bisa dibuka lagi untuk layani pembeli," kata Yusri.

Pada kesempatan terpisah, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan, sejumlah gerai restoran cepat saji, McDonald's ditutup sementara dan didenda administratif akibat terjadi kerumunan saat promo "BTS Meal".

"Jadi, karena ada kerumunan yang luar biasa maka Satpol PP mengambil tindakan langkah-langkah melakukan penyegelan oleh TNI, Polri dan Satgas dan mereka ditutup sementara 1x24 jam," kata Riza.

Berdasarkan laporan yang diterimanya, sudah ada belasan gerai McDonald's yang ditutup sementara seperti di Gambir, Cideng, Kramat Raya, Raden Saleh, Menteng dan beberapa di Jakarta Timur. Terkait denda, Riza menyebutkan pihaknya menyiapkan besaran denda administratif yang sesuai dengan peraturan daerah dalam masa pandemi ini, yakni Rp 50 juta.

"Dendanya seperti biasa Rp 50 juta," kata Riza yang tidak menjelaskan apakah denda tersebut per gerai atau satu kesatuan.

 
Berita Terpopuler