Biden Cabut Perintah Trump Larang Unduh WeChat dan TikTok

Trump memerintahkan blokir undur WeChat dan TikTok.

AP/Evan Vucci
Presiden Joe Biden.
Rep: Dwina Agustin Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden menarik serangkaian perintah eksekutif era Donald Trump yang berusaha melarang unduhan baru WeChat dan TikTok, Rabu (9/6). Dia memerintahkan Departemen Perdagangan meninjau kembali masalah keamanan yang ditimbulkan oleh aplikasi tersebut.

Perintah eksekutif ini mencabut perintah WeChat dan TikTok yang dikeluarkan Trump pada Agustus. Pemerintahan Trump berusaha memblokir pengguna baru mengunduh aplikasi asal China tersebut. Namun, pengadilan menolak perintah itu dan aturan ini tidak pernah berlaku.

Baca Juga

Meski pengadilan telah memblokir perintah Trump, pejabat Gedung Putih menyatakan, tinjauan keamanan nasional AS terpisah dari TikTok yang diluncurkan pada akhir 2019 tetap aktif dan berkelanjutan. Gedung Putih sangat prihatin dengan risiko data pengguna TikTok.

Mengatasi masalah itu, perintah Biden mengarahkan Departemen Perdagangan untuk memantau aplikasi perangkat lunak, seperti TikTok, yang dapat memengaruhi keamanan nasional AS. Dia pun membuat rekomendasi dalam waktu 120 hari untuk melindungi data AS yang diperoleh atau dapat diakses perusahaan yang dikendalikan oleh musuh asing.

Perintah eksekutif Biden mengharuskan dalam waktu 60 hari Badan Intelijen dan Keamanan Dalam Negeri AS memberikan penilaian kerentanan dan ancaman pada data AS yang dikendalikan oleh musuh asing. Laporan tersebut nantinya diberikan kepada Departemen Perdagangan saat melakukan peninjauan.

WeChat telah diunduh setidaknya 19 juta kali oleh pengguna AS. Aplikasi ini banyak digunakan sebagai media layanan, game, dan pembayaran. Sebelumnya, pengacara utama untuk WeChat Users Alliance, Michael Bien, telah menggugat perintah Trump. Bien pun memuji pemerintahan Biden karena mencabut larangan salah arah pada WeChat.

 
Berita Terpopuler