MUI Apresiasi Perpres Larangan Investasi Miras

MUI menilai perpres investasi miras sesuai dan sejalan dengan amanat konstitusi.

Republika/Putra M. Akbar
Wakil Ketua Umum MUI - Anwar Abbas
Rep: Ali Yusuf Red: Agung Sasongko

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Anwar Abbas mengapresiasi kebijakan Presiden Joko Widodo yang melarang kegiatan penanaman modal atau investasi di bidang minuman keras (miras). Larangan ini ditegaskan lewat peraturan presiden (Perpres) nomor 49 tahun 2021 yang mengubah Perpres nomor 10 tahun 2021 tentang bidang Usaha Penanaman Modal. 

Baca Juga

"MUI menilai hal ini jelas-jelas sangat sesuai dan sejalan dengan amanat konstitusi di mana tugas negara dan pemerintah adalah melindungi rakyatnya baik menyangkut agama dan keyakinannya serta kesehatan, ekonomi dan morality bangsanya," kata Buya Anwar kepada Republika, Selasa (8/6).

Namun, menurut Buya Anwar, karena di dalam peraturan ini perdagangan minuman beralkohol (minol) masih masuk kategori terbuka tetapi dengan izin khusus maka MUI meminta kepada pemerintah untuk betul-betul bisa  mengatur perdagangan dan peredarannya secara ketat.

"Karena yang namanya mengkonsumsi minuman keras tersebut jelas jauh lebih besar mafsadat atau dampak buruknya daripada maslahat atau manfaatnya," katanya.

 

Dilihat dari sisi manapun, menurut Buya Anwar, apakah itu dari perspektif kesehatan, sosial dan ekonomi disadari betul oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe. Di mana maksud dia, untuk memajukan daerahnya benar-benar sangat terkendala oleh kebiasaan minum-minuman keras dari rakyatnya.

"Karena yang namanya minuman keras tersebut menurut beliau berkorelasi kuat  dengan produktifitas, kesehatan dan kematian," katanya.

 

Apalagi bila dikaitkan dengan ajaran agama Islam yang penganutnya terbesar di negeri ini hal ini jelas-jelas adalah haram hukumnya jadi harus benar-benar bisa dijauhi dan dihindari. 

 
Berita Terpopuler