Israel tak Henti Hancurkan Rumah Warga Palestina

Israel menghancurkan permukiman Palestina di wilayah al-Muarrajat, timur Ramallah.

EPA-EFE/ALAA BADARNEH
Seorang pengunjuk rasa Palestina menggunakan ketapel untuk melempar batu selama bentrokan dengan pasukan Israel setelah protes terhadap pemukiman Israel di Desa Beta dekat Kota Nablus, Tepi Barat, 28 Mei 2021.
Rep: Rizky Jaramaya Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Pasukan Israel pada Senin (7/6) menghancurkan puluhan rumah Palestina di Tepi Barat yang diduduki. Menurut sumber lokal, tentara Israel menghancurkan permukiman Palestina di wilayah al-Muarrajat, timur Ramallah.

“Mereka menghancurkan (rumah) kami. Kami tidak memiliki apa-apa selain pakaian di punggung kami,” ujar Avde al-Kabne, salah satu warga Palestina yang rumahnya dihancurkan kepada Anadolu Agency.

Al-Kabne mengatakan bahwa penghancuran rumah-rumah yang dilakukan oleh pasukan Israel telah menyebabkan sekitar 25 warga Palestina kehilangan tempat tinggal. Selain itu, banyak anak-anak yang ikut terdampak. "Pasukan Israel telah menghancurkan semua yang kami bangun dan menyita properti kami," kata al-Kabne.

Hukum internasional menganggap Yerusalem Timur bersama dengan seluruh Tepi Barat sebagai wilayah pendudukan. Israel terus memperluas pembangunan permukiman ilegal di wilayah tersebut.

Baca Juga

Sementara itu, di sisi lain, Jaksa Agung Israel, Avichai Mendelblit, mengatakan kepada Mahkamah Agung bahwa dia tidak akan ikut campur dalam proses hukum kasus pengusiran empat keluarga Palestina di Sheikh Jarrah. Dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan pada Senin (7/6), Mendelblit mengatakan, tidak ada urusan baginya untuk campur tangan dalam proses tersebut.

Bulan lalu, Mahkamah Agung memberikan waktu kepada jaksa agung hingga 8 Juni untuk mengajukan pendapat hukumnya atas kasus tersebut. Dalam surat yang dikirim ke pengadilan, Mendelblit mengatakan, berdasarkan banyaknya prosedur hukum yang telah dilakukan terkait lingkungan Sheikh Jarrah selama bertahun-tahun, dia menyimpulkan bahwa dia tidak perlu hadir di pengadilan.

Keputusan jaksa agung membuat Mahkamah Agung bebas memutuskan apakah akan mendengar banding empat keluarga Palestina dari dua putusan pengadilan yang lebih rendah bahwa mereka harus meninggalkan Sheikh Jarrah. Keempat keluarga tersebut adalah bagian dari kelompok yang terdiri atas lebih dari 500 warga Palestina, dan terdiri atas 28 keluarga. Mereka menghadapi pengusiran paksa dari lingkungan tersebut.


 
Berita Terpopuler