Umat Islam Butuh Transparansi Dana dan Pembatalan Haji

BPKH harus jelaskan arus kas penggunaan dana haji kepada umat muslim sejelas mungkin

Republika
Dana Haji (ilustrasi)
Red: Muhammad Subarkah

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Persoalan kontroversi penggunaan dana haji dan pembatalan jamaah haji tahun 2021 terus menimbulkan sorotan dari banyak pihak. Salah satu dari Prof. Zainuddin Maliki anggota DPR RI Fraksi PAN. Ia meminta kedua soal itu harus dijelaskan secara transparan kepada umat Islam Indonesia yang memang terkait dan pemilik dana itu.

"Pemerintah seharusnya masih bisa memastikan mendapatkan kuota jamaah haji mengingat sejatinya pemerintah Arab Saudi membuka bagi umat Islam yang ingin menunaikan ibadah haji tahun ini. Oleh karena itu pembatalan haji yang diumumkan pemerintah terlalu prematur dan tidak clear," kata Prof. Zainuddin Maliki di Jakarta, dalam perbincanganya dengan Republika.co.id, Ahad (6/6).

Keputusan pembatalan keberangkatan jemaah Indonesia diatur dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 3 Juni 2021.

"Karena tidak clear keputusan tersebut menimbulkan berbagai spekulasi di masyarakat yang bisa menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, khususnya kepada penyelenggara ibadah haji dalam mengemban tugas dan tanggung jawabnya," ungkap mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Surabaya itu. 

Terkait soal pembatalan haji, Zainuddin mengatakan keputusan ini memang terlalu prematur dan menimbulkan kontroversi. Untuk itu dia meminta agar pemerintah bersikap transparan dalam soal ini. Dan ini juga dilakukan dengan kembali membuka komunikasi yang lebih serius dengan pemerintah Arab Saudi guna mendapatkan kuota haji yang lebih besar.

"Langkah serius diperlukan bukan hanya untuk menghapus spekulasi tetapi lebih penting dari itu semua agar jamaah haji kita yang sudah antri puluhan tahun bisa berangkat sesuai kuota yang diperoleh tahun ini," pungkasnya.

Menurut Zainuddin, memang sebagan masyarakat ada yang mengira bila di masa Covid-19 pemerintah Arab Saudi masih menutup Masjidil Haram. Namun sebagaimana diketahui, melalui surat Kementerian Kesehatan Arab Saudi yang dilansir sejumlah kantor berita belakangan ini, di sana dinyatakan pemerintah Arab Saudi mengizinkan 60.000 jemaah melaksanakan haji tahun ini.

"Dinyatakan pula oleh pemerintah Arab Saudi bahwa 45.000 jamaah di antaranya dizinkan berasal dari luar negeri,'' tegasnya. 

 

Umat Islam berhak tahu arus kas dana haji

Menanggapi maraknya spekulasi di publik soal penggunaan dan kepastian keamanan dana haji, Zainuddin mengatakan pihaknya tahu dan terus memantaunya. Pihaknya pun bisa memahami bila sebagian masyarakat menanyakanya dan bahkan bersikap kritis. 

'Memang saya lihat viral di media sosial spekulasi pembatalan tersebut dikaitkan dengan keinginan pemerintah menggunakan dana haji untuk berbagai kepentingan pembangunan di luar haji. Maka, pihak Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang mengaku tidak tahu menahu soal berangkat tidaknya jamaah haji akhirnya harus melakukan klarifikasi. BPKH menyatakan dana haji aman dan tidak ada yang digunakan untuk kepentingan lain, termasuk untuk kepentingan investasi di bidang pembangunan infrastruktur,'' ujarnya.

Kendati demikian  tegas Zainuddin publik masih banyak dan terus yang menyangsikan penjelasan Kepala BPKH Anggito Abimanyu. Pasalnya selama ini BPKH juga memang kurang transparan menjelaskan arus kas dana haji.

"Masyarakat tidak tahu dibelikan sukuk dan berapa imbalan yang diperoleh selama ini dari keuntungan hasil kegiatan investasi tersebut. Juga tidak pernah ada laporan neraca tahunan kepada publik sebagaimana yang selalu dilakukan oleh perusahaan yang menjunjung tinggi akuntabilitas keuangannya kepada masyarakat,'' kata Prof Zainuddin.

Akibat tidak adanya kejelasan itu, lanjutnya, maka spekulasi  penggunaan dana haji di luar peruntukannya itu semakin menguat di tengah-tengah isu pemerintah kesulitan pendanaan pembangunan.

''Masyarakat juga tahu mengenai sumber pajak yang saat ini tidak bisa mencapai target yang diharapkankan. Ini bahkan sempat dinyatakan Menteri Keuangan dalam raker dengan Badan Anggaran DPR RI, yakni dengan adanya usul untuk membuka tax amnesty jilid II," katanya.

Di sini lain, kata dia, berbarengan dengan soal spekulasi dana haji, sumber dana pinjaman luar negeri menurut laporan BPS hutang negara per April 2021 ternyata juga sudah mencapai Rp 6.527,29 triliun, yang berarti mencapai 41,18 persen rasio hutang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Angka ini meningkat dari awal tahun 2021 di angka 38,68 persen. 

"Jadi tak bisa sekedar omong aman saja. Lalu amannya seperti apa? Kalau dikelola secara profesional itu profesionalnya seperti apa? Mana dan di mana rinciannya? Mana detil laporan itu dan di taruh di mana? Kalau profesional maka kan ada laporan neraca yang dipublikasi tiap tahun. Semua umat Muslim dan calon haji harus tahu dengan pasti,'' tegas Prof Zainuddin.

 

 

 
Berita Terpopuler