Haji Kembali Batal, Calhaj Berdoa Panjang Umur

Pemberangkatan Haji Kembali Batal, Calhaj Berdoa Panjang Umur dan Tetap Sehat

Antara/Oky Lukmansyah
Jemaah Calon Haji Wasnadi (62) menunjukan bukti pelunasan pembayaran ibadah haji di rumahnya Kelurahan Margadana, Tegal, Jawa Tengah, Jumat (4/6/2021). Menurut data Kementerian Agama Kota Tegal sebanyak 213 jemaah calon haji kembali gagal berangkat karena adanya kebijakan dari Pemerintah untuk tidak memberangkatkan ibadah haji sebagai antisipasi penularan COVID-19,.
Rep: lilis sri handayani/ Fuji E Permana Red: Muhammad Subarkah

IHRAM.CO.ID, INDRAMAYU -- Keputusan pemerintah Indonesia yang kembali membatalkan pemberangkatan haji pada tahun ini, membuat calon jamaah haji hanya bisa pasrah. Mereka berharap diberi kesehatan dan umur panjang agar kelak bisa berangkat ke Tanah Suci.

Hal itu seperti yang disampaikan salah seorang calon jamaah haji asal Kelurahan Lemahmekar, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Udi Iswahyudi (56)

''Ya hanya bisa pasrah, mau gimana lagi, itu sudah keputusan pemerintah,'' kata Udi kepada Republika, Jumat (4/6).

Udi menjelaskan, sudah mendaftarkan diri untuk menunaikan haji bersama istrinya, Endang. Jika tak ada pembatalan, dia dan istrinya dijadwalkan akan berangkat pada 2034 mendatang.

Saat berangkat haji itu, usianya nanti mencapai 69 tahun. Namun, dengan dua tahun pembatalan haji, dia mengaku tidak tahu kapan akan berangkat haji. 

Udi menyatakan, yang terpenting baginya adalah niat ikhlas untuk menunaikan haji. Dia yakin, Allah SWT Maha Mengetahui niatnya untuk menunaikan rukun Islam kelima itu.

Udi berharap, bisa diberikan umur panjang dan kesehatan agar kelak mampu mewujudkan niatnya berhaji ke tanah suci. Dia pun berdoa agar pandemi Covid-19 segera berakhir.

 

Prosedur pembatalan BPIH

Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M. KMA ini juga menyampaikan calon jamaah haji yang batal berangkat dapat menarik kembali setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah dibayarkan.

"Calon jamaah haji batal berangkat tahun ini dan sudah melunasi Bipih, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU), Ramadan Harisman melalui pesan tertulis kepada Republika, Jumat (4/6).  

Ramadan menjelaskan, meski diambil setoran pelunasannya, calon jamaah haji tidak kehilangan statusnya sebagai calon jamaah haji yang akan berangkat pada tahun 1443 H/ 2022 M.

Berdasarkan KMA tersebut, ada tujuh tahapan pengembalian setoran pelunasan. Pertama, jamaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kabupaten/ Kota tempat mendaftar haji dengan menyertakan syarat-syaratnya. 

Yakni bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih, fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jamaah haji dan memperlihatkan aslinya, fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya serta nomor telepon yang bisa dihubungi.

"Kedua, permohonan jamaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh kepala seksi yang membidangi urusan penyelenggaraan haji dan umrah pada Kankemenag Kabupaten/ Kota. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, kasi haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat," ujarnya. 

Ramadan melanjutkan, ketiga, Kepala Kankemenag Kabupaten/ Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

Keempat, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan jamaah haji pada aplikasi Siskohat.

"Kelima, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH," jelas Ramadan.

Ia menerangkan, keenam, BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening jamaah haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi Siskohat. Ketujuh, jamaah menerima pengembalian setoran pelunasan melalui nomor rekening yang telah diajukan pada tahap pertama. 

“Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari. Dua hari di Kankemenag Kabupaten/Kota. Tiga hari di Ditjen PHU. Dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dan, dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jamaah," ujar Ramadan. 

 

 
Berita Terpopuler