BKN: Pelantikan Pegawai KPK Jadi ASN Tetap Dilakukan 1 Juni

Kepala BKN mengatakan belum ada pembatalan jadwal pelantikan pegawai KPK jadi ASN

Antara/Puspa Perwitasari
Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana (kiri)
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, jadwal pelantikan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi aparatur sipil negara (ASN) belum dibatalkan. Rencananya, proses pelantikan akan dilakukan pada besok, Selasa (1/6).

Baca Juga

"Undangan ke saya masih ada, belum dibatalkan. Besok saya berharap dilakukan pelantikan, karena bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila, momentumnya sangat pas," ujar Bima usai rapat kerja tertutup dengan Komisi II DPR, Senin (31/5).

BKN, kata Bima, tak bisa mengomentari polemik yang terjadi antara pegawai dan pimpinan KPK terkait proses alih status menjadi ASN. Pasalnya, BKN hanya menjadi pihak yang mendapatkan mandat untuk menggelar tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Saya selama ini tidak menyampaikan apapun, karena tidak punya kewenangan, kami hanya mendapatkan mandat untuk melaksanakan TWK. Hasilnya semua sudah kami berikan kepada KPK dan saya tidak bisa mengomentari pegawai KPK, karena mereka belum menjadi ASN," ujar Bima.

 

Salah satu kesimpulan rapat kerja tertutup dengan Komisi II adalah agar BKN membantu dalam menjelaskan proses alih status pegawai KPK menjadi ASN. Namun hanya sebatas itu, agar tak adanya informasi simpang siur terkait prosesnya.

"Kalau kami diminta untuk membantu KPK menjelaskan itu boleh, tapi tidak kami yang di depan karena ini bukan pekerjaan Kemenpan RB dan BKN. Jadi tadi kesimpulannya adalah DPR meminta BKN dan Kemenpan RB membantu KPK menjelaskan kepada publik," ujar Bima.

Sebelumnya, pegawai tetap KPK mengirim surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo berkenaan dengan dinamika tes wasasan kebangsaan (TWK). Mereka meminta kepala negara untuk menunda proses pelantikan pegawai KPK sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 1 Juni nanti.

"Memerintahkan penundaan pelantikan kami sebagai ASN sampai dengan diselesaikannya berbagai permasalahan yang berkaitan dengan proses peralihan kami sebagai ASN," demikian bunyi surat terbuka tersebut.

Surat terbuka itu juga meminta Presiden Jokowi untuk memerintahkan agar seluruh pegawai tetap dan pegawai tidak tetap selaku keluarga besar KPK untuk dapat beralih status kepegawaiannya menjadi ASN. Hal itu sebagaimana amanat Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019.

 

Dalam surat tersebut, mereka juga meminta pimpinan KPK untuk menunda proses pelantikan sampai dengan polemik peralihan status selesai. Meski demikian, mereka mengaku kalau permohonan itu tidak diperhatikan oleh pimpinan KPK hingga saat ini.

 
Berita Terpopuler