Pemkot Semarang Wajibkan Pegawai Naik Transportasi Umum

Kewajiban ini berlaku setiap Selasa mulai 8 Juni hingga 6 Juli 2021.

Antara
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi.
Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mewajibkan para pegawai pemerintah kota ini menggunakan transportasi umum atau daring saat berpergian di setiap hari Selasa. Kebijakan ini berlaku mulai 8 Juni hingga 6 Juli 2021.

Baca Juga

Wali kota yang akrab disapa Hendi itu dalam siaran pers di Semarang, Ahad (30/5), mengatakan, selain pegawai Pemkot Semarang, imbauan untuk menggunakan transportasi umum di tiap hari Selasa itu juga berlaku untuk masyarakat umum. Ia menjelaskan kebijakan Hari Transportasi Umum di tiap Selasa selama sekitar sebulan itu merupakan salah satu kegiatan dalam menyambut Hari Lingkungan Hidup yang jatuh pada 5 Juni 2021.

"Kami imbau masyarakat umum menggunakan transportasi publik atau daring setiap hari Selasa selama rentang waktu tersebut, untuk pegawai pemkot sifatnya wajib," katanya.

Menurut dia, kebijakan ini diberlakukan dengan semangat untuk mengurangi pemakaian kendaraan pribadi. Ia mengharapkan pelaku usaha transportasi umum dan daring mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut.

Ia menyambut baik jika para pelaku usaha transportasi umum ini menyiapkan inovasi maupun promosi dalam menyukseskan kebijakan ini. Selain itu, ia juga meminta para pelaku usaha transportasi umum untuk selaku menguatkan penerapan protokol kesehatan dalam pelayanan yang diberikannya.

 

 
Berita Terpopuler