Langgar Protokol Covid-19, Siti Nurhaliza Kena Denda

Menteri Agama Malaysia ikut kena denda karena datang ke acara Siti Nurhaliza.

Universal Music
Penyanyi Malaysia Siti Nurhaliza dijatuhi hukuman denda karena melanggar protokol Covid-19 saat penyelenggaraan acara syukuran akikah dan tahnik bayinya pada April 2021.
Rep: Umi Nur Fadhilah Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR — Kepolisian Selangor memberikan denda kepada selebritas Malaysia Siti Nurhaliza Tarudin dan suaminya, Khalid Mohamad Jiwa, masing-masing 10 ribu ringgit (sekitar Rp 34,5 juta) karena melanggar protokol pencegahan penyebaran dan penularan Covid-19.

Dilansir Channel News Asia pada Jumat (28/5), kedua figur publik itu melanggar protokol Covid-19 saat acara syukuran akikah dan tahnik bayinya yang lahir pada April lalu. Tiga orang lainnya, termasuk Menteri Agama Zulkifli Mohamad Al-Bakri, penceramah kondang Azhar Idrus dan Don Daniyal, juga masing-masing dikenai denda sebesar 2.000 ringgit (sekitar Rp 6,9 juta).

Baca Juga



Siti dan suaminya menyelenggarakan acara syukuran kelahiran bayi mereka pada 26 April, di kediamannya di Bukit Antarabangsa, Ampang. Penyanyi "Bukan Cinta Biasa" itu melahirkan anak keduanya, bayi laki-laki Muhammad Afwa, pada 19 April lalu.

Kepolisian Selangor melakukan penyelidikan atas acara berlatar keagamaan tersebut setelah adanya laporan bahwa acara tersebut diduga melanggar tindakan pencegahan Covid-19 di bawah Perintah Kontrol Gerakan (MCO) Malaysia. Salah satu aturan MCO ialah melarang perjalanan antarnegara bagian.

Beberapa tokoh terkemuka dikatakan telah melintasi batas negara untuk menghadiri acara tersebut di kediaman Siti dan suaminya. Setelah penyelidikan polisi, Siti Nurhaliza mengeluarkan pernyataan  klarifikasi bahwa beberapa tamunya, termasuk menteri hanya mampir sebentar untuk berdoa dan pergi setelah itu.

Siti mengatakan, acara syukuran itu diadakan dalam tiga sesi untuk menghindari kepadatan berlebihan. Berita tentang selebritas yang melanggar protokol kesehatan mendapat banyak perhatian di kalangan warga Malaysia.

Beberapa menyatakan tidak senang bahwa selebritas dan politisi mungkin mendapat kelonggaran melanggar protokol dengan hanya membayar denda. Hal itu menyebabkan persepsi standar ganda dalam penegakan protokol Covid-19 di Malaysia.



Selebritas lainnya, Noor Neelofa Mohd Noor atau Neelofa, juga menjadi sorotan. Dia menghadapi dakwaan atas dugaan pelanggaran protokol Covid-19, termasuk tidak mematuhi peraturan pergerakan dan tak memakai masker dengan tepat.

Dalam wawancara yang disiarkan pada akhir pekan lalu, Perdana Menteri Muhyiddin Yassin menyatakan bahwa tidak ada standar ganda dalam menegakkan protokol kesehatan. "Kami tidak peduli apakah ada menteri atau perdana menteri yang melanggar hukum, (jika) ada bukti, maka mereka tidak akan terhindar dari denda," kata PM Muhyiddin.

 
Berita Terpopuler