Kasus Kerumunan Petamburan, HRS Divonis 8 Bulan Penjara

Habib Rizieq Shihab divonis delapan bulan penjara dalam kasus kerumunan Petamburan.

Republika/Thoudy Badai
Habib Rizieq Shihab (HRS)
Rep: Ali Mansur Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penasehat hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar menanggapi putusan hakim yang memvonis delapan bulan penjara terhadap HRS dan lima terdakwa lainnya. Menurutnya, tidak semestinya keenam terdakwa, divonis kurungan akibat pelanggaran protokol kesehatan pada kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat. 

Baca Juga

"Kami tetap yakin bahwa tidak seharusnya kasus prokes dipidana, tapi kami hormati putusan majelis hakim terutama untuk kasus Petamburan," tegas Aziz Yanuar saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (27/5).

Namun Aziz mengaku pihaknya belum memberikan sikap terkait putusan hakim terhadap HRS dan lima terdakwa lainnya, yaitu Haris Ubaidilah, Ahmad Sabri Lubis, Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.

Dalam persidangan terdakwah meminta waktu untuk memikirkan apakah menerima atau melakukan upaya banding terhadap putusan tersebut.

"Nanti kita masih bahas," kata Aziz Yanuar.

 

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis bersalah terdakwa HRS, Haris Ubaidilah, Ahmad Sabri Lubis, Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi. Keenam terdakwa tersebut dihukum pidana delapan penjara dalam perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Mohammad Rizieq Shihan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi, dengan pidana penjara masing selama delapan bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa di PN Jakarta Timur, Kamis (27/5).

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jakarta Timur ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta HRS dipenjara selama dua tahun. Kemudian untuk lima terdakwah lainnya, JPU menuntut masing-masing satu tahun bulan bulan dengan pengurangan masa tahanan sementara.

Dalam kesempatan itu, Majelis Hakim menyatakan, HRS dan lima terdakwa lainnya tidak terbukti dalam melakukan penghasutan pada perkara kerumunan di Petamburan tersebut. Majelis Hakim juga membebaskan para terdakwa dari dakwaan kelima. Para terdakwah hanya terbukti bersalah melanggar Pasal 93 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. 

 "Masing-masing identitasnyas tersebut di atas, tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan pada dakwaan kelima. Menyatakan membebaskan terdakwa-terdakwa tersebut dari dakwaan kelima," kata Suparman. 

 

 
Berita Terpopuler