PP Muhammadiyah Dukung RUU Larangan Minol

RUU Larangan Minol bukan berarti mengeneralisir pelarangan kepada kelompok tertentu.

ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo
PP Muhammadiyah Dukung RUU Larangan Minol. Petugas berwenang memecahkan botol berisi minuman alkohol ilegal saat pemusnahan barang milik negara di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Denpasar, Bali, Selasa (15/12/2020). Dalam kesempatan tersebut, Bea Cukai memusnahkan barang hasil penindakan periode 2019/2020 berupa 2.245 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 459.805 batang rokok, 86 bungkus tembakau iris, 297 botol liquid vape, 109 buah alat kesehatan berbagai jenis, 8.873 pakaian, 53 telepon genggam, 944 jam pintar, 46 tablet, 1.337 produk lain berbagai jenis terdiri dari action figure, kartu memori, flashdisk dan aksesoris dengan total jumlah nilai barang yaitu Rp1,997 miliar.
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perwakilan PP Muhammadiyah Ma'mun Murod Al-Barbasy mengatakan masih membahas rancangan undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol yang kini tengah dibahas Badan Legislasi (Baleg) DPR. Namun, untuk saat ini, mereka mendukung penamaannya menggunakan nomenklatur larangan, ketimbang pengaturan atau pengendalian.

Baca Juga

"Kecenderungan kuatnya memang bisa jadi yang akan muncul adalah nomenklatur penggunaan istilah larangan, seperti halnya MUI," ujar Ma'mun dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Baleg, Kamis (27/5).

Dalam Islam, minol memang dilarang karena sifatnya yang memabukkan dan adiktif. Dampak yang diakibatkannya lebih banyak negatif, dibandingkan manfaat baik yang dirasakan masyarkat.

"Tentu ketika Islam melarang terkait masalah alkohol, tentu Allah punya maksud tersendiri," ujar Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) itu.

Namun, RUU Larangan Minol bukan berarti mengeneralisir pelarangannya kepada kelompok tertentu. Untuk itu, ia harap aturan yang tertera di dalamnya harus jelas, tegas, dan tidak ambigu.

 

"Sama halnya terkait larangan miras, nanti harus tegas, regulasinya harus tegas. Pertama tentu terkait kandungan alkoholnya itu nanti seperti apa, karena ini pasti akan ramai," ujar Ma'mun.

Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Asnawi Ridwan mengatakan belum memiliki rekomendasi final terkait RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol). Namun, PBNU disebutnya mengedepankan nama pengendalian minol.

"NU lebih mengedepankan tema pengendalian. Kenapa demikian? Karena di dalam Islam yang dipahami oleh NU, Islam itu sendiri tetap menghargai perbedaan pendapat apabila ada salah satu agama atau kepercayaan yang berkembang di Indonesia yang punya keyakinan bahwa minol tidak dihukum haram," ujar Asnawi.

Ia menjelaskan, minol lebih banyak memiliki dampak negatif ketimbang manfaatnya. Untuk itu, dalam RUU Pengendalian Minol perlu lebih tegas diatur terkait produksi dan peredarannya nanti.

"Ada data yang menunjukkan betapa besar minol, baik berupa bahaya unsur kesehatan atau bahaya keselamatan jiwa atau gangguan keamanan yang ditimbulkan minol ini. Maka, PBNU mendorong agar RUU Pengendalian Minol ini bisa lebih tegas dalam mengatasi peredaran miras yang ilegal," ujar Asnawi.

 
Berita Terpopuler