Komisi III DPR akan Panggil KPK Bahas Soal TWK

Komisi III DPR akan meminta penjelasan KPK soal tes wawasan kebangsaan.

Republika/Putra M. Akbar
Habiburokhman
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, pihaknya belum menyampaikan sikap terkait dipecatnya 51 dari 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tidak lolos dalam tes wawasan kebangsaan (TWK). Komisi III akan terlebih dahulu mendengarkan penjelasan KPK dalam rapat kerja yang akan diagendakan pada masa sidang kali ini.

Baca Juga

"Tinggal kita cocoklogi soal jadwal, lewat sekretariat kita kirimkan permintaan ini jadwalnya dengan jadwal di komisi," ujar Habiburokhman.

Rapat kerja tersebut, kata Habiburokhman, bertujuan untuk mengklarifikasi penting atau tidaknya TWK untuk pegawai KPK. Komisi III saat ini, bersikap netral dan tak ingin menyudutkan pihak tertentu.

"Isu besarnya ialah kita mendorong bagaimana ASN ini punya wawasan kebangsaan yang clear, tapi apakah secara teknis berbentuk TWK, makanya kita mau dengar di forum yang resmi," ujar Habiburokhman.

Intinya, Komisi III juga menginginkan adanya penguatan di dalam komisi antirasuah tersebut. Adapun polemik terkait TWK, pihaknya juga ingin mengakomodasi semua pihak yang terkait di dalamnya.

"Saya ingin sebagaimana yang disampaikan Pak Presiden, semua diakomodir. Tapi jangan juga ada yang disudutkan, seolah-olah ini ada pimpinan yang justru memperlemah KPK," ujar Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.

 

Diketahui, sebanyak 51 dari 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tidak lolos dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam proses alih status aparatur sipil negara (ASN), dipecat. Sementara, 24 orang pegawai KPK lainnya diberikan kesempatan untuk dites ulang TWK ulang dan pelatihan bela negara. 

"Terhadap 24 orang tadi, nanti akan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan tes wawasan kebangsaan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan saat konferensi pers di Kantor BKN RI, Jakarta Timur, Selasa (25/5). 

Namun, sebelum mengikuti tes TWK ulang dan pelatihan bela negara, Marwata menambahkan, ke-24 pegawai KPK tersebut diwajibkan menandatangani kesediaan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan wawasan kebangsaan dan bela negara. Kemudian, jika dalam kesempatan keduanya tidak lolos, yang bersangkutan tidak bisa diangkat menjadi ASN.

"Kalau yang bersangkutan itu tidak lolos, yang bersangkutan tidak bisa diangkat menjadi ASN," kata Marwata.

 

 
Berita Terpopuler