Ulama Aceh Rekomendasi Penghentian Pengajian di Sebuah Surau

Rekomendasi disampaikan lantaran berpotensi menyebabkan konflik di masyarakat.

Blogspot.com
Surau (ilustrasi).
Red: Agung Sasongko

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat merekomendasikan penghentian aktivitas pengajian sebuah organisasi masyarakat di Mushala (Surau) Jabir Al Ka'biy Meulaboh, berlokasi di Desa Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan.

Baca Juga

"Rekomendasi ini kami sampaikan karena aktivitas pengajian di Mushala Jabir Al Ka'biy sudah sangat meresahkan masyarakat, dan berpotensi terjadinya konflik di masyarakat," kata Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat Teungku Haji Abdurrani Adian di Meulaboh, Selasa (25/5).

Penegasan tersebut, disampaikansaat menghadiri rapat bersama Forkompimda, unsur Forum Kominokasi Umat Beragama (FKUB) Aceh Barat, pejabat pemerintah, ulama, tokoh masyarakat, dan pihak terkait lainnya.

Menurut Teungku Abdurrani Adian, rekomendasi penghentian pengajian tersebut dilakukan setelah MPU menerima pengaduan dari ratusan masyarakat, karena isi pengajian diduga bertentangan dengan ajaran Islam dan berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan di masyarakat.

MPU kemudian melakukan kajian serta musyawarah guna mengambil solusi terbaik atas persoalan tersebut.

Sementara itu, perwakilan masyarakat Drien Rampak, Meulaboh yang juga imam masjid Teungku Mukhrizal dalam pemaparannya mendesak agar Forkompimda Aceh Barat segera menghentikan aktivitas pengajian di Mushalla Jabir Al Ka'biy, karena selama ini aktivitas di masjid tersebut kerap mendapatkan pertentangan dari masyarakat.

"Kami mohon kepada Forkompimda Aceh Barat, agar aktivitas pengajian di Masjid Jabir Al Ka'biy segera dihentikan," tegasnya.

 

Sementara itu Bupati Aceh Barat Ramli MS didampingi unsur Forkompimda mengatakan pihaknya segera menindaklanjuti rekomendasi MPU Aceh Barat, guna mendapatkan solusi terbaik atas persoalan iniini sesuai aturan hukum dan undang-undang yang berlaku.

 
Berita Terpopuler