Pengacara Anak DPRD Bekasi Ingin Korban dan AT Nikah

Pernikahan AT dengan PU bisa dimungkinkan asal ada izin dari pengadilan agama. 

Republika/ Uji Sukma Medianti
Kuasa Hukum AT (21), tersangka kasus pemerkosaan dan perdagangan orang, Bambang Sunaryo di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (21/5).
Rep: Uji Sukma Medianti Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pengacara anak anggota DPRD Kota Bekasi yang berinisial AT (21), Bambang Sunaryo, menyebut soal adanya kemungkinan untuk menikahkan PU (15) yang menjadi korban persetubuhan anak di bawah umur. Dia berharap, dapat bertemu dengan orang tua korban untuk duduk bersama membicarakan jalan terbaik yang bisa ditempuh untuk menyelesaikan masalah yang kadung keruh itu.

“Saya berharap ini ya kalau namanya urusan kalau bahasa saya perzinahan apakah bisa kalau anak ini kita nikahkan,” kata Bambang, kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Bambang mengatakan, pernikahan AT dengan PU bisa dimungkinkan asal ada izin dari pengadilan agama. Caranya, dengan meminta dispensasi nikah. 

“Kalau pengadilan mengizinkan kenapa tidak kita mengacu pada UU perkawinan dan kombinasi hukum Islam,” ucap dia.

Bambang mengatakan, pihaknya sudah berdiskusi dengan AT dan pihak AT sudah bersedia apabila hendak dinikahkan. “Saya juga sudah berdiskusi sama AT, saya tanya senang atau tidak sama PU, dia jawab senang, saya tanya lagi sayang apa tidak, dia jawab sayang, lalu saya tanya lagi, terpaksa atau tidak lalu dia jawab tidak, tulus jawabnya,” ujarnya.

Adapun, sebelumnya, saat dirilis oleh Polres Metro Bekasi Kota pada Jumat (21/5) kemarin, AT mengaku tidak ada perasaan sayang kepada PU. Dia mengatakan hanya dekat memiliki hubungan dekat, meski juga berhubungan badan.

“Jadi, karena saya dengan dia terlalu dekat, mungkin korban menganggap saya sebagai pacarnya, tapi saya selama ini engga pernah ngucapin perasaan saya ke korban,” kata AT.

 

 

 
Berita Terpopuler