Novel Baswedan Laporkan Oknum Pimpinan KPK ke Komnas HAM

Novel menilai oknum pimpinan KPK bertindak sewenang-wenang dan melanggar HAM.

Antara/M Risyal Hidayat
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan
Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bersama sejumlah pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan melaporkan oknum pimpinan lembaga antirasuah tersebut ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Baca Juga

"Ada tindakan yang sewenang-wenang dilakukan dengan sedemikian rupa. Efek dari tindakan sewenang-wenang itu banyak pelanggaran HAM," kata penyidik senior KPK Novel Baswedan di Jakarta, Senin (24/5).

Novel mengatakan, terdapat beberapa hal yang disampaikan kepada Komnas HAM, di antaranya terkait penyerangan privasi, seksualitas, hingga masalah beragama. Menurutnya, hal itu sama sekali tidak pantas dilakukan dan sangat berbahaya. 

Terkait wawasan kebangsaan yang menjadi salah satu penilaian alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) dinilai hanya bagian untuk menyingkirkan pegawai yang bekerja dengan baik dan berintegritas. "Hal ini bukan pertama kali terjadi dan sudah berkali-kali dilakukan, namun ini yang paling banyak dan serius," katanya.

Lebih jauh dari itu, kata dia, hal tersebut tidak hanya berdampak kepada 75 orang pegawai KPK tidak lolos tes wawasan kebangsaan, tetapi berimbas pada pekerjaan. Bahkan, kondisi itu akan mengganggu upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air.

Hal yang paling penting, Novel menambahkan, jika hal-hal tersebut tidak dilaporkan dan diusut tuntas sebagaimana mestinya, berpotensi terjadi di lembaga-lembaga independen lain.

"Pelaporan tidak semata-mata untuk kepentingan pribadi, tetapi juga untuk upaya pemberantasan korupsi. Termasuk pula agar tidak memaklumi setiap penyerangan HAM dan kepentingan warga negara," ujarnya.

 
Berita Terpopuler