Menkeu Optimalkan 85 Persen Penerimaan Pajak dari KPP Madya

Ditjen Pajak akan menambah 18 kantor pajak madya.

Bismo/Republika
Penerimaan pajak
Rep: Novita Intan Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak akan menambah 18 kantor pelayanan pajak (KPP) Madya. Adapun penambahan ini untuk menggali potensi dari para wajib pajak potensial.

Baca Juga

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan adanya reorganisasi tersebut, KPP Pratama diarahkan untuk memfokuskan pada penguasaan wilayah mencakup penguasaan informasi, pendataan, dan pemetaan subjek dan objek pajak melalui produksi data, pengawasan formal dan material SPT Masa, dan SPT Tahunan. 

“Selanjutnya, KPP Madya bersama dengan KPP Wajib Pajak Besar dan KPP Khusus akan fokus pada pengawasan terhadap wajib pajak strategis penentu penerimaan, sehingga diharapkan dapat mengamankan 80 persen hingga 85 persen dari total target penerimaan pajak secara nasional,” ujarnya saat Peresmian Organisasi dan Tata Kerja Baru Instansi Vertikal DJP secara daring, Senin (24/5).

Suryo menekankan pembagian beban yang lebih proporsional pada KPP diimplementasikan melalui penambahan jumlah seksi yang menjalankan fungsi pengawasan pada KPP. 

“Untuk menyederhanakan proses bisnis inti pada KPP, dilakukan juga pengumpulan fungsi-fungsi yang serumpun dalam satu seksi,” ucapnya.

Dari sisi lain, DJP membentuk KPP Madya baru dengan mengonversi 18 KPP Pratama menjadi 18 KPP Madya. Penambahan jumlah KPP Madya baru di beberapa kantor wilayah dilakukan dengan mempertimbangkan skala ekonomi dan potensi masing-masing wilayah. 

Penambahan jumlah KPP Madya diiringi dengan perubahan komposisi wajib pajak yang terdaftar pada KPP Madya. DJP menambah jumlah wajib pajak yang diadministrasikan pada Nomor SP- 16/2021  KPP Madya. Dari yang sebelumnya sekitar seribu menjadi dua ribu wajib pajak per kantor atau paling banyak empat ribu wajib pajak dalam satu kantor wilayah yang memiliki dua KPP Madya.

“Pelayanan yang standar dan prima, wajib pajak strategis di KPP masing-masing terutama wajib pajak (WP) yang berkelompok dan grup, beserta pemiliknya yang disatukan dalam tempat berdasarkan satu KPP Madya,” kata Suryo. 

 
Berita Terpopuler