Pengawasan Pos Pantau Dinilai Wakil Rakyat Terlalu Longgar

Anggota komisi C DPRD Jateng menilai pengawasan pos pantau belum berjalan efektif

Oky Lukmansyah/ANTARA
Personel kepolisian mengatur arus lalu lintas di pos penyekatan jalur Pantura, Tegal, Jawa Tengah, Jumat (7/5/2021). Pada hari kedua pemberlakukan penyekatan pemudik, jakur Pantura terpantau ramai lancar didominasi truk dan kendaraan roda dua masyarakat setempat.
Rep: Bowo Pribadi Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Langkah pengawasan terhadap pergerakan orang antar daerah yang dilaksanakan petugas gabungan di Rest Area jalan tol Semarang- Solo, di wilayah Kabupaten Semarang dikritisi anggota Komisi C DPRD Kabupaten Semarang.

Wakil rakyat tersebut menilai kegiatan perimbangan dari upaya penyekatan terhadap pergerakan orang antar daerah di ruas tol tersebut tidak sesuai harapan dan masih dipertanyakan efektivitasnya.

Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Wisnu Wahyudi mengatakan, menyusul kabar telah masuknya pemudik dari luar dserah di berbagai wilayah di Kabupaten Semarang, Komisi C DPRD Kabupaten Semarang telah melakukan sidak ke sejumlah pos pantau dan pos pengawasan di Kabupaten Semarang.

Saat melakukan sidak di pos pantau Rest Area KM 429 A, ruas tol Semarang- Solo di wilayah Ungaran, Komisi C mendapati upaya pengawasan pergerakan pengguna jalan tol oleh petugas gabungan dianggap terlalu longgar.

“Pantauan ini dilakukan Komisi C guna mengetahui sejauh mana pelaksanaan pengawasan di lapangan, sekaligus melihat bagaimana ketegasan petugas untuk mengawal larangan mudik oleh Pemerintah,” jelasnya, Senin (10/5).

Namun pelaksanaan di lapangan ternyata masih belum sesuai harapan. Sebab yang diperiksa hanya para pengguna jalan tol yang hendak mampir ke Rest Area Semarang- Bawen KM 429 saja. 

Selebihnya, tidak ada upaya pengawasan secara random terhadap pengguna jalan yang tidak melintas di depan pos pemantauan. Kendaraan yang melaju lurus tanpa mampir tak ikut diperiksa meskipun nomor polisi kendaraan tersebut berasal dari luar kota.

“Ini yang diperiksa yang ke Rest Area aja, apakah ini efektif, makanya tadi saya ngomong kepada petugas di pos pantau ini jangan cuman formalitas saja,” tegas politisi PDIP kabupaten Semarang tersebut.

Tak hanya pengawasan di pos pantau rest Area saja, Wisnu juga menyoroti beberapa titik di jalur tikus dibiarkan tanpa ada pengamanan apalagi penyekatan. Menurutnya, jika memang berlaku aturan dilarang mudik ia meminta seluruh pintu masuk maupun keluar di Kabupaten Semarang –termasuk sejumlh ‘jalur tikus’-- harusnya juga ikut diamankan.

Sebab dari informasi yang didapatkan wakil rakyat, longgarnya pengawasan jalur tikus turut menyebabkan terjadinya 'kebocoran' pemudik.

“Kalau mau ke Kabupaten Semarang kan tidak hanya lewat dari Taman Unyil jalan tikusnya banyak. Kami meminta jangan sampai kecolongan lagi, karena upaya ini juga untuk kepentingan daerah biar aman dari lonjakan angka Covid-19,” tegasnya.

Sementara itu Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Semarang, Djoko Noerjanto mengatakan pengawasan yang dilaksanakan petugas gabungan di pos pantau sudah dilakukan sesuai prosedur yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Ia juga mengatakan, untuk kendaraan yang tidak masuk kawasan rest area juga tidak mungkin jika harus diberhentikan. Pasalnya ini merupakan jalur cepat.

Sedangkan untuk pengamanan ‘jalur tikus’ juga tidak mungkin semua dijaga karena keterbatasan jumlah anggota. Namun jajaran Dishub Kabupaten Semarang sudah mengupayakan yang terbaik dalam pemantauan.

 

Bahkan tidak hanya sekedar pemantauan saja, namun juga untuk membantu menekan angka penularan Covid-19 di Kabupaten Semarang. “Karena memang anggota kami terbatas, tetapi kami selalu koordinasi dengan Polres Semarang di titik yang sudah ditentukan,” tambahnya.

 
Berita Terpopuler