Distribusi Pupuk, Mentan Syahrul Minta Pengawasan Diperketat

Mentan Syahrul minta pengawasan pupuk bersubsidi diperketat khususnya didistributor

Kementan
Mentan Syahrul Yasin Limpo (kanan) didampingi Kepala BPPSDMP Dedi Nursyamsi. Mentan Syahrul meminta pengawasan tata kelola distribusi pupuk bersubsidi diperketat khususnya pada tingkat distributor dan pengecer.
Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketersediaan pupuk bersubsidi di tingkat petani harus tersedia Cepat, Cermat dan Akurat (CCA) maka pengawasan tata kelola distribusi harus diperketat, khususnya pada tingkat distributor dan pengecer. Sanksi tegas harus diterapkan pada pihak yang melakukan pelanggaran yang sudah disepakati dengan pemerintah.

"Harap diingat, sektor pertanian terkait erat dengan masalah waktu, selalu CCA atau cepat, cermat dan akurat. Saya berharap kita perbaiki tata kelola pupuk melalui forum ini," kata Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo di Jakarta, Rabu (5/6) pada Focus Group Discussion (FGD) bertajuk 'Tata Kelola Pupuk Bersubsidi' yang dihadiri Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) Bakir Pasaman dan sejumlah pejabat eselon satu Kementan.

Mentan Syahrul meminta pengawasan tata kelola distribusi pupuk bersubsidi diperketat khususnya pada tingkat distributor dan pengecer. Sanksi tegas juga harus diterapkan pada pihak yang melanggar ketentuan yang telah disepakati Pemerintah RI, khususnya Kementerian Pertanian RI (Kementan) dengan PIHC.

“Izin pak direktur, Dirut (direktur utama) PIHC bukan mau mencampuri, dan ini juga berlaku untuk jajaran saya. Kalau ada yang tidak benar, bermain-main dengan pupuk dengan cara tidak benar, pecat itu pak, kasih berhenti saja, saya akan persoalkan kalau distribusi bersoal,” kata Mentan Syahrul saat membuka FGD di kantor pusat Kementan, kawasan Ragunan, Jakarta Selatan.

Mentan Syahrul menegaskan bahwa pihaknya sangat fokus dengan ketersedian pupuk di tingkat petani, karena penggunaan pupuk merupakan salah satu faktor penting dalam rangka meningkatkan produktifitas dan produksi komoditas pertanian khususnya produksi pangan.

“Jangan cuma lihat pupuknya, negara 267 juta penduduk, negara besar yang kalau kurang makannya, kalau kita salah menghitungnya, salah dan berspekulasi atas  program konsepsi, ini berbahaya untuk 267 juta orang penduduk Indonesia,” katanya.

Dia mengingatkan bahwa sektor pertanian juga tumpuan mendukung pembangunan ekonomi nasional, di antaranya memberikan kontribusi Produk Domestik Bruto (PDB), dimana pada masa pandemi Covid 19, hanya sektor pertanian yang menunjukkan pertumbuhan positif sekitar 16,24 persen. Pertanian saat ini diterapkan dengan bebeberapa teknologi pertanian dan pupuk juga menjadi bagian penting.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Kementan (BPPSDMP) Dedi Nursyamsi penyuluh rutin mengunggah data petani ke Sistem Informasi Penyuluhan Pertanian (Simluhtan) yang dilengkapi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai acuan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (eRDKK).  

"Data ini menjadi acuan Kementan dalam mengukur secara tepat jumlah petani dan alokasi pupuk bersubsidi pada tiap kelompok tani," kata Dedi Nursyamsi tiap kali jumpa penyuluh dan petani dalam kunjungan kerja di daerah.

Kementan khususnya BPPSDMP terus berupaya memperkuat peran penyuluh di Balai Penyuluhan Pertanian pelaksana Komando Strategis Pembangunan Pertanian (BPP KostraTani). Hal ini untuk mendukung input dan update Simluhtan berbasis NIK dari Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil-Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri).

"Saat ini, Kementan berupaya memperkuat peran penyuluh, khususnya di KostraTani untuk selalu update data petani ke Simluhtan, untuk dipadankan dengan NIK dari Ditjen Dukcapil Kemendagri, lalu disesuaikan dengan eRDKK untuk diusulkan pada Kementan.

Dedi Nursyamsi menambahkan integrasi Simluhtan dan eRDKK berbasis NIK merupakan kolaborasi pihak-pihak terkait di Kementan, khususnya BPPSDMP melalui Pusat Penyuluhan Pertanian (Pusluhtan) dengan Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) dan Pusat Data dan Informasi Pertanian (Pusdatin).

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan (PSP) Sarwo Edhy pada FGD tersebut mengatakan bahwa penyaluran pupuk bersubsidi diatur dalam beberapa peraturan, di antaranya Kementerian Keuangan menyiapkan anggaran setiap tahun, agar tidak mengalami kenaikan signifikan meskipun usulan kebutuhan pupuk petani jauh lebih tinggi, produksi dan distribusinya ke petani melalui PIHC sebagai pelaksana.

 

“Jadi tugas Kementan mendukung penyiapan e-RDKK dan melakukan pengawasan dengan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida di provinsi, kabupaten dan kecamatan yang anggotanya dari Kementan, Dinas Perindustrian, Dinas Perdagangan, Polri dan pemerintah daerah setempat yang diketuai Sekda,” kata Sarwo.

 
Berita Terpopuler