Bagaimana Hukumnya Barang Sewaan Disewakan Kembali?

Apakah barang sewaan boleh disewakan kembali dalam Islam?

Republika/Prayogi
Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Oni Sahroni.
Rep: Muhammad Hafil Red: Wisnu Aji Prasetiyo

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Bagaimana hukumnya bila barang sewaan disewakan kembali? Apakah hal tersebut diperbolehkan dalam Islam.

Berikut penjelasan Ustadz Oni Sahroni dalam program Milenial Bertanya.

 

 

Video Editor | Muhammad Rizki Triyana

 
Berita Terpopuler