Bagaimana Hukumnya Barang Sewaan Disewakan Kembali?
Apakah barang sewaan boleh disewakan kembali dalam Islam?
Republika/Prayogi
Rep: Muhammad Hafil Red: Wisnu Aji Prasetiyo
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Bagaimana hukumnya bila barang sewaan disewakan kembali? Apakah hal tersebut diperbolehkan dalam Islam.
Berikut penjelasan Ustadz Oni Sahroni dalam program Milenial Bertanya.
Video Editor | Muhammad Rizki Triyana
Berita Terpopuler