Alasan Polri tak Tahan Tersangka Unlawful Killing Laskar FPI

Polri tetap yakin dua tersangka unlawful killing laskar FPI tak akan melarikan diri.

Antara
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.
Rep: Ali Mansur Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri tetap tidak melakukan penahanan terhadap tersangka kasus unlawful killing atau tindakan pembunuhan di luar hukum terhadap Laskar Front Pembela Islam (FPI). Polisi beralasan kedua tersangka yang berinisial F dan Y bersikap kooperatif dan tidak dikhawatirkan melarikan diri.

Baca Juga

"Alasannya yang bersangkutan kooperatif, yang bersangkutan tidak dikhawatirkan melarikan diri dan tidak dikhawatirkan untuk menghilangka barang bukti," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/4)

Tidak hanya itu, kata Ramadhan, kedua tersangka pelanggar hak asasi manusia (HAM) itu masih aktif sebagai anggota polisi dan masih hadir di tempat dia bertugas, yaitu di Polda Metro Jaya. Namun, kedua tersangka tersebut tidak bertugas, meski setiap harinya hadir di Polda Metro Jaya.

"Masih aktif dan hadir di Polda Metro Jaya. Kewajibannya di Polda Metro Jaya tetap hadir, tidak dinonaktifkan juga," kata Ramadhan.

Sementara untuk satu tersangka lagi berinisial EPZ yang telah meninggal dunia, kata Ramadhan, penyidikannya diberhentikan. Menurutnya, hal itu sesuai dengan keputusan pemberhentian ini berdasarkan Pasal 109 KUHAP. Namun, ia memastikan penyidik untuk dapat menuntaskan kasus KM 50 ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. 

"EPZ meninggal dunia sehingga berdasarkan Pasal 109 Ayat 2 KUHAP, maka penyidikan terhadap yang bersangkutan dihentikan. Sehingga, berkas pekara tersebut mengajukan dua tersangka," kata Ramadhan menegaskan.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka dengan kasus pelanggaran HAM atas tewasnya empat Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Sebelumnya, tiga orang tersebut berstatus sebagai terlapor, dan satu di antaranya telah meninggal dunia akibat kecelakaan.

"Pada Kamis kemarin, penyidik telah melaksanakan gelar perkara terhadap peristiwa KM 50 dan kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan, maka status dari terlapor tiga tersebut dinaikkan menjadi tersangka," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono. 

Baca juga : Jubir Menhan Tanggapi Ajakan Patungan Beli Kapal Selam

 

 
Berita Terpopuler