Wagub: DKI Dukung Pemerintah Pusat Larang Mudik

DKI Jakarta bersama pemerintah pusat melarang mudik Idul Fitri 1442 Hijriah

Republika/Flori Sidebang
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat ditemui awak media di Balai Kota Jakarta, Selasa (9/3).
Red: Agung Sasongko

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- DKI Jakarta bersama pemerintah pusat melarang mudik Idul Fitri 1442 Hijriah dengan harapan menjaga hasil baik dalam penanganan COVID-19 di ibu kota.

Baca Juga

"Seperti yang diputuskan Pak Jokowi, sudah diputuskan tahun ini belum diperkenankan mudik, agar jangan sampai kita sudah mendapatkan hasil yang membaik, penyebaran menurun, angka kesembuhan meningkat, jumlah kematian menurun, jangan sampai karena mudik nanti terjadi sebaliknya," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan di Jakarta, Jumat, (23/4).

Riza menegaskan dukungan DKI pada putusan pemerintah pusat, meski di beberapa daerah banyak yang mengungkapkan mudik masih tetap boleh dilakukan. Riza mengatakan sudah setahun lebih Jakarta dan Indonesia berkutat dalam covid-19 dan mulai menunjukkan perbaikan, ditambah dengan semakin banyaknya jumlah masyarakat yang telah menerima vaksin.

"Ini jangan dirusak! Bukan mudiknya yang tidak baik, mudiknya baik sebagai budaya kultur tradisi bangsa kita. Apalagi silaturahmi kepada nenek sesuatu yang baik. Tapi mohon karena sayang kita kepada orang tua, justru jangan sampai kehadiran kita menyebarkan virus kepada keluarga kita tercinta," katanya.

 

Lebih baik, kata Riza, lebaran dan silaturahmi untuk tahun 2021 dilakukan dari jarak jauh mengingat pandemi COVID-19 belum benar-benar hilang di Jakarta."Masalah lebaran bisa dilakukan daring, virtual, video call dan lain-lain, tidak mengurangi makna dan arti. Nanti pada waktunya kalau sudah betul-betul bebas dari COVID-19 bisa nanti kembali ke kampung bersama keluarga," kata Riza.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memerintahkan para kepala daerah untuk menerapkan larangan mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri. Perintah itu dituangkan dalam Instruksi Mendagri Nomor 9 Tahun 2021.Tito meminta kepala daerah menyampaikan aturan larangan mudik ke warga. Lalu, pemerintah daerah juga wajib menerapkan sanksi bagi warga yang nekat mudik.

 

"Untuk melakukan sosialisasi peniadaan mudik lebaran Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 kepada warga masyarakat perantau yang berada di wilayahnya," bunyi poin keempat belas Instruksi Mendagri Nomor 9 Tahun 2021 dalam salinan yang diterima, Selasa (20/4).

 
Berita Terpopuler