Penembak Massal Selandia Baru Batalkan Gugatan Soal Penjara

Brenton Tarrant menarik gugatan soal kondisi penjara dan status teroris

John Kirk-Anderson/Pool Photo via AP
Warga Australia Brenton Harrison Tarrant, 29, duduk di dermaga pada hari ketiga di Pengadilan Tinggi Christchurch untuk dijatuhi hukuman setelah mengaku bersalah atas 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan dan satu dakwaan terorisme di Christchurch, Selandia Baru, Rabu, Agustus. 26, 2020. Lebih dari 60 orang yang selamat dan anggota keluarga akan menghadapi pria bersenjata masjid Selandia Baru minggu ini ketika dia muncul di pengadilan untuk dihukum atas kejahatannya dalam kekejaman terburuk dalam sejarah modern bangsa.
Rep: Lintar Satria Red: Nur Aini

REPUBLIKA.CO.ID, CHRISTCHURCH -- Pelaku penembakan massal Selandia Baru membatalkan gugatannya mengenai kondisi penjara. Media setempat melaporkan pembunuh 51 muslim di dua masjid di Christchurch itu juga membatalkan gugatannya pada status 'entitas teroris'.

Baca Juga

Pada Jumat (23/4) surat kabar New Zealand Herald melaporkan catatan singkat yang dirilis Hakim Geoffrey Venning menunjukkan Brenton Tarrant menarik gugatannya. Dokumen tersebut belum dapat diperoleh dari pengadilan.

Bulan Agustus lalu Tarrant divonis penjara seumur hidup tanpa jaminan dapat keluar dengan syarat.  Ia dinyatakan bersalah membunuh 51 orang dan mencoba membunuh 40 orang lainnya di dua masjid pada 15 Maret 2019 lalu.

Supremasi kulit putih asal Australia itu menjadi pelaku penembakan massal terburuk dalam sejarah Selandia Baru. Tarrant menjadi satu-satunya orang di Selandia Baru yang menjadi tersangka teroris.

Tarrant mengajukan gugatan hukumnya pada pekan lalu. Ia tidak datang ke persidangan yang digelar via telekonferensi di Pengadilan Tinggi di Auckland untuk memberikan kesaksian. 

 
Berita Terpopuler