Di Negeri Sembilan, Kata 'Allah' Untuk Umat Islam

Kata 'Allah' diputuskan Negeri Sembilan khusus untuk Islam dan Muslim.

REUTERS/Damir Sagolj
Ilustrasi Muslim Malaysia
Rep: Umar Mukhtar Red: Agung Sasongko

REPUBLIKA.CO.ID, PORT DICKSON -- Ketua Majelis Agama Islam Negeri Sembilan, Malaysia, Datuk Dr Abdul Aziz Syekh Abdul Kadir menyampaikan, kata 'Allah' itu suci dan khusus untuk Islam dan Muslim. Sehingga tidak dapat digunakan oleh atau disamakan dengan agama lain.

Baca Juga

Karena itu, Syekh Abdul Kadir juga mengatakan, non-Muslim diimbau untuk mematuhi hukum yang ada demi menjaga kerukunan dan persatuan umat dalam berbangsa dan bernegara. Termasuk juga kepekaan setiap warga negara dan agama.

"Dan bagi umat Islam, untuk menaati fatwa yang telah ditetapkan, tentang penggunaan kata tersebut," kata Syekh Abdul Kadir dikutip dari laman Malay Mail, Kamis (22/4).

Dia menyampaikan hal itu dengan merujuk pada fatwa di Negeri Sembilan, yang dikukuhkan pada 14 September 2016, yang isinya mewajibkan umat Islam untuk menggunakan kata 'Allah' dengan hati-hati.

"Jika ada unsur penghinaan atau penyalahgunaan kata, maka tindakan harus diambil sesuai dengan hukum yang tertuang dalam Konstitusi Federal," ujarnya.

 

 

Lebih lanjut, Syekh Abdul Kadir menjelaskan, ada undang-undang di Negri Sembilan yang dirumuskan berdasarkan Pasal 11 Konstitusi Federal untuk menangani masalah tersebut.

Selain itu juga ada undang-undang yang diberlakukan oleh negara tentang kontrol dan pembatasan penyebaran agama lain di kalangan umat Islam (Undang-Undang Nomor 9/1991). Pengesahan tersebut mencantumkan total 36 kata, termasuk 'Allah', yang dilarang dan tidak dapat dikaitkan dengan agama selain Islam.

Namun beberapa waktu lalu, Pengadilan Malaysia mengeluarkan putusan bersejarah terkait penggunaan lafadz "Allah" dalam publikasi non-Muslim. Pengadilan tersebut membatalkan kebijakan yang selama beberapa dekade ini diberlakukan di Malaysia, yaitu melarang non-Muslim di Malaysia menggunakan lafadz "Allah" di muka umum.

Artinya, dengan putusan yang dikeluarkan baru-baru ini, larangan tersebut tidak lagi berlaku sehingga non-Muslim bisa menggunakan lafadz "Allah" di muka umum. Masalah ini sendiri telah memicu ketegangan antarumat beragama di negara yang mayoritas penduduknya Muslim itu.

 

Putusan itu dikeluarkan oleh Mahkamah Agung di Kuala Lumpur dan telah dipublikasikan di media massa termasuk Kantor Berita Malaysia. Perkara ini diajukan oleh Jill Ireland, seorang Kristen Malaysia yang menganggap hak konstitusionalnya telah dilanggar.

Pada 2008 lalu, otoritas berwenang menyita buku-buku agama dan CD-ROM berbahasa Melayu dari Ireland di Bandara Kuala Lumpur. Penyitaan ini didasarkan pada aturan dari Kementerian Dalam Negeri yang dikeluarkan pada 1986 yang melarang publikasi Kristen dalam bahasa Melayu menggunakan kata "Allah".

 

 

 

 
Berita Terpopuler