Diduga Peras Pejabat, Penyidik KPK Diamankan Propam Polri

AKP SR diduga melakukan pemerasan terhadap Wali Kota Tanjung Balai.

Antara/Rivan Awal Lingga
Ferdi Sambo (kiri)
Rep: Ali Mansur Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan AKP SR, salah seorang penyidik KPK. Anggota Polri yang bertugas di KPK itu diduga melakukan pemerasan terhadap Wali Kota Tanjungbalai HM Syahrial.

Baca Juga

"Propam Polri bersama KPK mengamankan penyidik KPK, AKP SR, hari Selasa (20/4) dan telah diamankan di Div Propam Polri," ungkap Kepala Divpropam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dalam keterangannya, Rabu (21/4).

Kemudian, penyidikan kasus oknum penyidik tersebut dilakukan oleh KPK. Namun, kata Sambo, ia tetap berkoordinasi dengan Propam Polri. Untuk pelanggaran kode etik, akan dikoordinasikan dengan pihak KPK. Sebab, menurut Sambo, bagaimanapun yang bersangkutan merupakan anggota Polri yang ditugaskan di KPK.

"Masih akan diproses pidananya di KPK terkait kasus suap," ujar Sambo. 

 

 
Berita Terpopuler