Mengusut Tuntas Pembocor Info Penggeledahan KPK

Diduga ada pihak yang sengaja halangi proses penyidikan korupsi KPK.

Indrianto Eko Suwarso/ANTARA
Suasana Gedung Merah Putih kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ICW mendesak KPK segera mengusut pihak pembocor penggeledahan barang bukti terkait korupsi Ditjen Pajak di Kalsel.
Red: Indira Rezkisari

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Dian Fath Risalah, Rizkyan Adiyudha, Ronggo Astungkoro

Indonesia Corruption Watch (ICW) kembali mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang gagal menemukan barang bukti saat menggeledah kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu dan sebuah lokasi di Kecamatan Hampang Jumat (9/4) lalu. KPK menduga, ada barang bukti yang sengaja dihilangkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menghalangi penyidikan terkait kasus korupsi di Ditjen Pajak Kemenkeu.

Dalam pernyataannya kemarin (13/4), Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyatakan, KPK sempat mencari keberadaan truk yang diduga membawa barang bukti berupa dokumen terkait dengan kasus suap pajak di Kalsel. Namun setelah tim penyidik KPK mendatangi lokasi, truk tersebut sudah berpindah tempat dan saat ini sedang dilakukan pencarian.

"Pernyataan Plt Jubir KPK semakin menegaskan adanya tindakan menghalang-halangi proses hukum yang dapat dijerat dengan Pasal 21 UU Tipikor," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Rabu (14/4).

ICW pun mendesak agar KPK segera menerbitkan surat perintah penyelidikan dan mengusut tuntas perihal siapa yang memerintahkan pemindahan barang bukti ke truk tersebut. ICW  meminta KPK agar mencari siapa oknum internal KPK yang membocorkan informasi rencana penggeledahan.

"Jika hal itu tidak dilakukan, maka wajar jika publik menduga keras ada oknum di internal KPK yang ingin melindungi pihak-pihak tertentu dalam perkara suap pajak, " ujar Kurnia.

ICW menduga adanya pegawai internal KPK yang diduga membocorkan informasi rencana penggeledahan. "Kejadian ini bukan kali pertama terjadi, dalam pengusutan perkara suap pengadaan paket sembako di Kemensos juga terjadi hal serupa. Ada beberapa tempat yang ketika dilakukan penggeledahan, ternyata tidak lagi ditemukan barang-barang apapun," tegasnya.

ICW merekomendasikan adanya tindakan konkret dari KPK. Mulai dari pengusutan dugaan pelanggaran kode etik oleh Dewan Pengawas dan penyelidikan terkait tindakan obstruction of justice sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor, baik yang dilakukan oleh pihak internal maupun eksternal KPK.

Dugaan bocornya informasi penggeledahan ini, menurut ICW merupakan dampak buruk dari UU KPK baru. Sebagaimana diketahui, pascaberlakunya UU KPK yang baru, setiap tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik mesti melalui mekanisme perizinan di Dewan Pengawas.

"Hal ini mengakibatkan langkah penyidik menjadi lambat. Misalnya, ketika penyidik ingin menggeledah gedung A, akan tetapi barang bukti sudah dipindahkan ke gedung B. Maka, penyidik tidak bisa langsung menggeledah gedung B, sebab, mesti melalui administrasi izin ke Dewan Pengawas," terang Kurnia.

Hal tersebut berbeda dengan apa yang diatur dalam Pasal 34 KUHAP yaitu, disebutkan bahwa dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapat surat izin terlebih dahulu, dengan tidak mengurangi ketentuan penyidik dapat melakukan penggeledahan, setelahnya baru melaporkan ke Ketua Pengadilan Negeri.

Ali Fikri sudah menekankan KPK tidak ingin berspekulasi terkait opini adanya kebocoran kegiatan penggeledahan dimaksud oleh oknum internal lembaga. Dia menegaskan prinsipnya KPK akan tegas terhadap pihak-pihak yang sengaja menghalangi baik langsung atau tidak langsung terhadap proses penyidikan perkara ini.

"Yang menjadi concern dan fokus kami adalah soal dugaan adanya pihak-pihak yang tidak kooperatif dan sengaja menghalangi penyidikan dengan cara memindahkan bukti tersebut," katanya.

Dia mengatakan, KPK saat ini akan terus menyelesaikan penyidikan dugaan korupsi perkara ini. KPK, sambung dia, mengajak masyarakat ikut mengawal setiap prosesnya. Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga telah menggeledah empat lokasi di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Kamis (18/3). Empat lokasi yang digeledah yakni Kantor PT Jhonlin Baratama (JB) di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu. Kemudian tiga kediaman dari pihak-pihak yang terkait dengan kasus tersebut.

"Dari penggeledahan ini, ditemukan bukti diantaranya berbagai dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara," kata Ali.

Hingga kini, KPK belum menyampaikan detail perkara ini menyusul kebijakan internal KPK. Ali mengatakan, publikasi perkara termasuk pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan.

Dia memastikan bahwa KPK akan memberitahukan kepada masyarakat dan tentang konstruksi perkara suap tersebut. Begitu juga dengan alat buktinya apa saja dan akan dijelaskan siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya.

Meski demikian, lembaga antirasuah itu telah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (kemenkumham) melakukan pencegahan perjalanan keluar negeri terhadap dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni APA dan DR. Selain itu, imigrasi juga mencekal empat orang lainnya dengan inisial yakni RAR, AIM, VL dan AS. Pencegahan perjalanan ke luar negeri terhadap beberapa pihak tersebut berlaku efektif selama 6 bulan mulai 8 Februari 2021 sampai dengan 5 Agustus 2021 mendatang.





Baca Juga

KPK juga akan terus mengejar truk yang membawa kabur barang bukti terkait dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Kemenkeu) tersebut. KPK meminta masyarakat untuk memberikan informasi terkait keberadaan truk tersebut.

"Semua informasi kami respons. Prinsipnya adalah KPK tetap melakukan pencarian terhadap barang bukti," kata Ketua KPK Fikri Bahuri di Jakarta, Selasa (13/4).

Meski demikian, dia mengatakan, KPK juga mencari titik terang lainnya. KPK tetap bekerja mengumpulkan keterangan-keterangan saksi mengingat perkara tersebut sudah masuk ke ranah penyidikan.

Dia mengatakan, pemanggilan para saksi agar tersebut diharapkan dapat membuat konstruksi perkara menjadi jelas. Dia menambahkan, keterangan tersebut juga diperlukan guna memperkuat bukti bagi tersangka dalam perkara dimaksud.

Sebelumnya, penyidik KPK gagal menemukan barang bukti saat menggeledah Kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) dan sebuah lokasi di Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru pada Jumat (9/4) lalu. Barang bukti diduga sengaja dihilangkan oleh pihak-pihak tertentu.

KPK sempat mencari keberadaan truk yang diduga membawa barang bukti berupa dokumen terkait dengan kasus suap pajak di Kalsel. Namun setelah tim penyidik KPK mendatangi lokasi, truk tersebut sudah berpindah tempat dan saat ini sedang dilakukan pencarian.

KPK menduga ada sejumlah barang bukti penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemkeu) sengaja dihilangkan.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menilai penting bagi KPK untuk turut serta dalam Sistem Database Penanganan Perkara Terpadu Berbasi Teknologi Informasi (SPPTI). KPK perlu terlibat dalam sistem itu untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan kongkalikong penanganan perkara.

"Selama ini sudah dijalankan pemerintah, terutama Kejaksaan, Kepolisian dan Mahkamah Agung, (KPK perlu ikut kerja sama) guna mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan kongkalikong penanganan perkara," ungkap Mahfud dalam siaran pers, Selasa (13/4).

Mahfud mengatakan, KPK sudah melakukan langkah tepat dengan melakukan pencegahan, turut memberikan penyuluhan hukum, dam bimbingan teknis dalam pengelolaan anggaran. Dia mengaku terkesan dengan laporan tahunan KPK pada 2020 lalu.

“Pencegahan dan penindakan menjadi satu kesatuan amanat UU yang harus dilakukan KPK. Dan saya terkesan tahun kemarin laporan tahunan KPK, yang berhasil menyelamatkan aset dan kekayaan negara dari korupsi  sebesar lebih dari Rp 570 trilun,” ujar Mahfud.

Terkait Stranas Pencegahan Korupsi, Mahfud mengatakan, KPK perlu melihat SPPTI. Saat ini, yang sudah tergabung ada lebih dari 212 kabupaten kota di dalam database penanganan perkara itu. Meski kini baru menangani, tindak pidana umum, jaringan ini dirancang agar dapat menangani juga perkara korupsi, narkoba, kejatahan anak, dan lainnya.

“Saya berpikir kerja sama SPPTI ini agar masyarakat tahu sudah sampai mana perkara, sehingga juga supervisi KPK jadi lebih mudah. KPK punya wewenang menyupervisi perkara yang tidak lancar di Kejaksaan dan Kepolisian, KPK lebih lancar jika bergabung,” ujar dia.

Dalam kesempatan ini, Menko juga mengapresiasi kiprah KPK selama ini, bahwa KPK bisa berperan penting. Mahfud berpesan, negeri ini punya semangat menumpas korupsi sejak memasuki era refromasi. Sehingga dengan semangat itulah KPK dibentuk.

Kinerja KPK menjadi sorotan publik. - (Republika/Berbagai sumber diolah)

 
Berita Terpopuler