Arab Saudi Beri Asuransi Bagi Majikan yang Pembantunya Kabur

Polis asuransi mencakup gaji pekerja rumah tangga jika majikan tidak mampu membayar.

NET
Arab Saudi Beri Asuransi Bagi Majikan yang Pembantunya Kabur. Landmark Riyadh, lambang kemegahan kota.
Rep: Alkhaledi Kurnialam Red: Ani Nursalikah

IHRAM.CO.ID, RIYADH -- Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial Arab Saudi menyebut akan segera meluncurkan skema asuransi terkait pembantu atau Asisten Rumah Tangga (ART). Asuransi ini nantinya akan memberi kompensasi kepada warga jika pekerja rumah tangga mereka kabur.

Baca Juga

Dilansir di The New Arab, Rabu (31/3), Kementerian dan Bank Sentral Saudi telah menyelesaikan semua studi dan prosedur agar kebijakan tersebut dapat dilanjutkan. Majikan akan diberi kompensasi biaya perekrutan jika seorang ART atau pekerjanya melarikan diri atau menolak menyelesaikan kontrak mereka setelah masa percobaan tiga bulan berakhir.

Polis asuransi juga mencakup gaji pekerja rumah tangga jika majikan tidak mampu membayarnya. Asuransi tidak wajib, tetapi akan ada insentif untuk mendorong pemberi kerja bergabung.

Media Saudi mengatakan polis asuransi akan berlaku selama dua tahun dengan premi kurang dari Rp 1,9 juta. Kebijakan ini terjadi seminggu setelah regulator asuransi kesehatan Saudi mengumumkan semua perusahaan sektor swasta harus memberikan asuransi kesehatan kepada karyawan dan keluarganya.

Arab Saudi membuat perubahan pada sektor swasta untuk menarik bakat dan meningkatkan ekonomi yang dilanda pandemi virus corona. Para pengamat mengatakan catatan buruk pelanggaran hak asasi manusia dan reputasi buruknya perlakuan terhadap pekerja migran dapat menghalangi bakat menarik.

 

Kafala yang kontroversial atau sistem sponsor mengatur kehidupan buruh migran di sebagian besar negara Teluk. Dengan aturan ini, pekerja asing terikat pada satu majikan yang mengontrol kemampuan mereka untuk keluar dari negara atau berganti pekerjaan. Hal ini telah banyak dikritik oleh kelompok hak asasi manusia karena membuat pekerja asing rentan terhadap pelecehan dan eksploitasi.

Setelah bertahun-tahun mengalami tekanan, Arab Saudi mengatakan pada November akan mereformasi beberapa aspek sistem.  Perubahan mulai berlaku pertengahan Maret.

Kerajaan mengatakan reformasi akan memungkinkan pekerja asing hak untuk berganti pekerjaan dengan mentransfer sponsor mereka dari satu perusahaan ke perusahaan lain. Mereka juga akan dapat meninggalkan dan masuk kembali ke negara itu dan mendapatkan visa keluar terakhir tanpa persetujuan dari majikan mereka, menurut laporan media lokal. Namun, kerajaan tidak merinci apakah majikan dapat melapor atas kasus tersebut.

Saat ini, jika majikan melaporkan seorang karyawan karena melarikan diri atau tidak dapat membatalkan visanya, maka pekerja tersebut menjadi tidak berdokumen dan dapat dilakukan penangkapan dan deportasi.

 

"Ini bukan pertama kalinya Arab Saudi mengklaim mengganti atau menghapus sistem kafala. Pada 2000, ia menghapus istilah dari undang-undang dan menggantinya dengan bahasa yang mengacu pada hubungan kontraktual sementara memungkinkan majikan untuk mempertahankan kekuasaan yang sama," Kata Human Rights Watch. 

 
Berita Terpopuler