Sulitnya Membangun Masjid di Prancis

Membangun masjid di Prancis diketahui luas adalah mimpi yang sulit diwujudkan.

google.com
Masjid Mantes Sud, Prancis.
Rep: Alkhaledi Kurnialam Red: Agung Sasongko

REPUBLIKA.CO.ID,  ANGERS -- Saat suhu berkisar di sekitar titik beku, ratusan pria justru berdatangan ke bekas rumah jagal di Angers, Prancis. Mereka bersiap menggelar shalat Jumat di bangunan tersebut meski dengan ancaman hawa dingin. Di dalam dan di luar bangunan mereka menggelar sajadah dan mendengarkan khutbah saat pencermah sudah memulai khutbah Jumatnya.

Baca Juga

Dilansir dari The New York Times, Rabu (31/3), rumah jagal tua di kota tersebut menjadi masjid selama 21 tahun terakhir bagi banyak Muslim di Angers, sebuah kota di Prancis barat. 

Pembangunan masjid permanen terhenti sejak musim gugur lalu ketika Dewan Kota dengan suara bulat menolak proposal para pemimpin Muslim untuk menyerahkan kepemilikan masjid mereka yang belum selesai kepada pemerintah Maroko dengan imbalan penyelesaiannya.  

Membangun masjid di Prancis diketahui luas adalah mimpi yang sulit diwujudkan.  Terlebih komunitas di sana cenderung miskin daripada orang Prancis lainnya. Mengandalkan donor asing juga seringkali menimbulkan sejumlah kekhawatiran, baik di dalam maupun di luar komunitas Muslim.

Hal ini karena mereka berada di bawah pengawasan intensif dengan undang-undang baru Presiden Emmanuel Macron melawan Islamisme. Masalah juga semakin menjadi bagi umat Islam karena prinsip sekularisme Prancis, yang disebut laïcité, yang membentuk benteng antara negara dan agama. 

Meskipun pemerintah menganggap dirinya sangat netral di hadapan semua agama, undang-undang tersebut secara efektif menjadikan negara sebagai tuan tanah terbesar dari gereja-gereja Katolik Roma di Prancis dan penjaga budaya Katolik Roma.

 

 

Di bawah undang-undang tahun 1905, tidak ada dana publik yang dapat digunakan untuk membangun fasilitas keagamaan apa pun.  Tetapi undang-undang juga membuat semua bangunan keagamaan yang dibangun sebelum undang-undang disahkan menjadi milik negara, yang memeliharanya dan memungkinkannya digunakan secara gratis untuk layanan keagamaan.

Ada juga temuan pengamat menyebut pajak secara efektif mensubsidi agama yang menyusut, Katolik, sementara sistem tersebut merugikan kepercayaan Prancis yang tumbuh paling cepat, Islam.

Meskipun jumlahnya sedikit pada tahun 1905, populasi Muslim Prancis telah berkembang pesat sejak tahun 1970-an, dan saat ini diyakini berjumlah sekitar enam juta, atau sekitar 10 persen dari total populasi. Sekitar dua juta dari mereka mempraktikkan keyakinan mereka di 2.500 masjid, namun menerima sedikit atau tidak ada uang publik, menurut laporan Senat 2015. 

Sebaliknya, Prancis memiliki 3,2 juta umat Katolik yang memiliki akses ke sekitar 45.000 gedung gereja, 40.000 di antaranya dimiliki oleh pemerintah dan dikelola dengan uang pembayar pajak, menurut laporan itu. Bahkan meskipun Presiden Macron telah berjanji untuk memelihara "Islam di Prancis," umat di sana menderita kekurangan masjid yang layak di seluruh negeri.

 

 “Ini benar-benar paradoks,” kata Saïd Aït-Laama, seorang imam, dalam sebuah wawancara sebelum Sholat Jumat.

Menurutnya, karena tidak dapat membiayai pembangunan masjid sendiri dan umumnya tidak ada bantuan negara, komunitas Muslim telah meminta bantuan pemerintah di luar negeri.

Tapi itu sekarang mungkin menjadi lebih sulit di bawah Undang-undang baru Macron, yang dimaksudkan untuk memerangi Islamisme dengan memperkuat aturan tentang sekularisme dan kontrol atas organisasi keagamaan, termasuk memperketat aliran sumbangan asing.

Uskup Agung Éric de Moulins-Beaufort yang merupakan Kepala Konferensi Waligereja Prancis dan pejabat tinggi Katolik di Prancis mengatakan bahwa undang-undang tahun 1905 telah menyebabkan "efek warisan,". Kadang-kadang secara tidak langsung bahkan memberikan hak istimewa kepada Katolik Prancis bahkan ketika negara menyebut dirinya netral. 

“Muslim yang berimigrasi dari bekas koloni Prancis tetapi belum terintegrasi ke dalam masyarakat Prancis menderita "ketidakadilan yang besar. Kami sama sekali tidak peduli dengan kebutuhan agama mereka,” katanya.

Lebih dari seabad kemudian, dampak undang-undang tahun 1905 sedemikian rupa sehingga pemerintah membiayai pemeliharaan 90 persen gedung gereja Katolik, menurut laporan Senat 2015.  Sebaliknya, ia memiliki dan memelihara 12 persen bangunan Protestan, 3 persen sinagog, dan tidak ada masjid. 

"Ada kemunafikan Prancis yang cukup besar dalam hal ini," kata Thomas Piketty, seorang ekonom yang terkenal karena karyanya tentang ketidaksetaraan, dalam sebuah wawancara. 

"Kami berpura-pura bahwa Republik tidak mensubsidi agama apa pun, tetapi kenyataannya kami membiayai renovasi bangunan keagamaan yang dibangun sebelum undang-undang tahun 1905, yang kebetulan hampir semua bangunan Kristen,”ungkapnya. 

 
Berita Terpopuler