27,6 Juta Orang yang Diprediksi Tetap Pergi Mudik

Pemerintah diminta buat pengawasan ketat terkait larangan mudik.

Antara/Asep Fathulrahman
Sejumlah calon penumpang berjalan menuju bis antar kota antar provinsi (AKAP) di Terminal Bis Pakupatan, Serang, Banten, Sabtu (27/3/2021). Ketua DPP Organisasi Angkutan Darat (Organda) Bidang Angkutan Penumpang Kurnia Lesani Adnan menyatakan para operator angkutan saat ini menunggu petunjuk teknis larangan mudik Lebaran 2021 dan meminta ketegasan pemerintah dalam melarang dan menindak setiap kendaraan pengangkut pemudik Lebaran baik yang berplat kuning maupun berplat hitam untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Red: Indira Rezkisari

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rahayu Subekti, Febrianto Adi Saputro, Antara

Pemerintah sudah mengumumkan melarang kegiatan mudik Lebaran tahun ini. Namun, larangan tersebut diperkirakan tidak akan dipatuhi sepenuhnya oleh masyarakat.

Balitbang Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan survei terkait persepsi masyarakat terhadap pergerakan perjalanan pada mudik Lebaran Idul Fitri 2021. Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, mengatakan, berdasarkan survei tersebut memperlihatkan jika mudik dilarang maka tetap akan ada masyarakat yang pergi menuju kampung halaman.

"Estimasi potensi jumlah pemudik saat ada larangan mudik secara nasional sebesar 27,6 juta orang," kata Budi dalam pernyataan tertulisnya, Senin (29/3).

Estimasi tersebut dengan tujuan daerah mudik paling banyak yakni Jawa Tengah 37 persen, Jawa Barat 23 persen, dan Jawa Timur 14 persen. Jika dilihat dari persentasenya, saat mudik dilarang maka 89 persen masyarakat tidak akan mudik. Sementara 11 persen sisanya akan tetap melakukan mudik atau liburan.

Budi memastikan dalam menyusun aturan pengendalian transportasi saat mudik Lebaran dilarang juga akan merujuk pada survei tersebut. Dia mengatakan, penyusunan aturan dilakukan melalui koordinasi intensif dengan berbagai  kementerian dan lembaga terkait khususnya Satgas Penanganan Covid 19, Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah dan TNI/Polri.

"Kementerian Perhubungan mendukung pelarangan mudik yang didasari oleh pertimbangan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri," ungkap Budi.

Budi memastikan, aturan tersebut hingga saat ini masih dalam proses penyusunan. Selain merujuk pada survei Balitbanghub, Budi mengatakan Kemenhub juga meminta masukan dari berbagai pihak termasuk pengamat transportasi, sosiolog, dan stakeholders lainnya.

"Masukan ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun aturan terkait pengendalian transportasi maupun sanksinya jika ada pelanggaran," jelas Budi.

Dia menegaskan, Kemenhub berkomitmen untuk turut mencegah meluasnya pandemi Covid-19 di seluruh Indonesia dengan menerbitkan peraturan dan Surat Edaran sebagai petunjuk pelaksanaan pengendalian transportasi dan syarat perjalanan penumpang. Selain itu juga terus melakukan pengawasan di lapangan bekerja sama dengan Satgas Covid 19, Kemenkes, Pemda, dan TNI Polri.

Anggota Komisi V DPR RI, Suryadi Jaya Purnama, mengaku mendukung kebijakan larangan mudik. Kebijakan namun harus disertai pengawasan ketat.

"Sebab fokus utama dari larangan ini bukan membatasi pergerakan barang, tapi membatasi pergerakan orang yang menyebabkan penularan virus, sehingga perlu ketat dalam implementasi dan pengawasan protokol kesehatan," kata Suryadi saat dikonfirmasi, Senin (29/3).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan pengawasan yang ketat harus dilakukan di setiap wilayah agar jangan sampai terjadi lagi adanya fenomena truk yang menyelundupkan pemudik seperti yang pernah marak pada mudik Lebaran tahun 2020. Selain itu ia juga berharap agar tidak ada lagi kontroversi perbedaan antara larangan mudik dengan pulang kampung.

"PKS meminta Pemerintah tegas dengan tidak membedakan antara mudik dengan pulang kampung sebab kedua hal tersebut sama-sama dapat menyebabkan terjadinya penyebaran wabah Covid-19 di daerah," ujarnya.

Dia juga menyambut baik bahwa larangan tersebut berlaku untuk semua orang mulai ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat. Hal ini dimaksudkan agar upaya vaksinasi yang sedang dilakukan bisa menghasilkan kondisi kesehatan yang semaksimal mungkin sesuai yang diharapkan, mengingat program vaksinasi baru akan selesai pada tahun 2022.

"Sehingga, sebelum program ini selesai segala upaya untuk mencegah penularan harus tetap dilakukan," ucapnya.








Baca Juga

Terkait larangan mudik, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menyebutkan Pemprov masih melakukan pembahasan. Harapannya, Pemprov bisa segera membuat keputusan apakah akan kembali memberlakuan syarat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi warga yang keluar masuk wilayah Ibu Kota menjelang musim arus mudik Lebaran.

Riza menyampaikan Gubernur akan memutuskan pemberlakuan kembali SIKM sejalan dengan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). "Terkait SIKM, nanti kita akan merumuskan apakah nanti setelah tanggal 5 habis PPKM Mikro. Selanjutnya akan kita rumuskan diperlukan atau tidak SIKM atau upaya apa yg nanti akan diambil Pemprov DKI Jakarta atau pemerintah lainnya," ujar Riza di Balai Kota Jakarta, Senin.

Menurut Riza, adanya aturan yang dilakukan Anies berdasarkan hasil evaluasi dari pelaksanaan sebelumnya dan juga masukan para ahli, epidemiologi serta koordinasi dengan daerah lain, termasuk pemerintah pusat. "Prinsipnya Jakarta sebelum memutuskan selalu melibatkan para ahli, pakar, Forkopimda, termasuk dengar masukan dari warga dan kritiknya. kita jadikan satu pertimbangan masukan itu," ucap Riza.

Dalam memutuskan kebijakan, Riza menuturkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menampung masukan dan kritikan dari pemerintah pusat maupun pihak berkepentingan lainnya agar aturan yang dikeluarkan tidak ada merugikan orang lain. "Kita jadikan satu pertimbangan masukan itu," tutur Riza.

Larangan mudik memang menjadi pukulan bagi pengusaha transportasi dan pekerjanya. Agen penjualan tiket bus Antar-Kota Antar-Provinsi (AKAP) di Terminal Lintas Pasar Jumat, Jakarta Selatan, meminta pemerintah memberikan kompensasi. Bentuknya bisa berupa bantuan sosial khususnya kepada pekerja terkait sektor transportasi darat sebagai kompensasi larangan mudik.

"Kalau ditiadakan (mudik) seperti ini, pemerintah tolong lihat bagaimana masyarakat yang kerja di transportasi, apa ada bantuan," kata Wakil Ketua Koperasi Karyawan (Kowan) AKAP, Koko Simanjuntak. Menurut dia, kebijakan larangan mudik 2021 diperkirakan bakal membuat penjualan tiket bus antarkota antarprovinsi merosot tajam.

Padahal, lanjut dia, kebutuhan rumah tangga termasuk biaya pendidikan untuk anak-anak saat memasuki tahun ajaran baru harus dipenuhi. "Sembako, beli ini-itu untuk anak sekolah, sama sekali belum ada. Tahun ajaran baru, duit keluar, dari mana (uang) untuk anak sekolah," imbuh perwakilan agen tiket perusahaan otobus (PO) Dieng Indah itu.

Tahun lalu, lanjut dia, ketika mudik dilarang pada 2020 penjualan tiket merosot hingga 70 persen. Sedangkan tahun ini, ia pun memproyeksi bakal merosot tajam mengingat larangan mudik untuk seluruh lapisan masyarakat mulai 6-17 Mei 2021.

Meski ada larangan mudik, agen PO Shantika, Wardoyo, masih mengharapkan ada kelonggaran dari pemerintah misalnya pengurangan kapasitas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. "Mudah-mudahan dari pemerintah bisa kasih kelonggaran penumpang bisa mudik dari 100 ke 50 persen dengan prokes," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Koperasi Karyawan AKAP, Sumardi, mengatakan larangan mudik diperkirakan menurunkan penjualan lebih dari 50 persen. "Mohon kebijakan pemerintah tapi rakyat menderita terutama sopir, kernet, mau makan apa?" imbuhnya.

Pemerintah memutuskan meniadakan libur panjang untuk perjalanan mudik Idul Fitri 1442 Hijriyah/2021 Masehi. Keputusan tersebut berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, karyawan swasta, maupun pekerja mandiri.

"Sesuai arahan Presiden dan rapat koordinasi menteri terkait pada 23 Maret 2021 di kantor Kemenko PMK serta hasil konsultasi dengan Presiden, ditetapkan tahun ini mudik ditiadakan," kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam Rapat Tingkat Menteri terkait Libur Idul Fitri 1442 H, Jumat (26/3).

Menahan Ledakan Covid-19 Lewat PSBB Jawa dan Larangan Mudik - (Republika)

 
Berita Terpopuler