Sebel Hingga Celakakan Kucing? Ini Peringatan dalam Islam

Kucing termasuk binatang yang layak dikasihani

Pixabay
Kucing termasuk binatang yang layak dikasihani. Ilustrasi kucing tidur
Rep: Andrian Saputra Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Penganiayaan terhadap kucing yang dilakukan seorang petugas sekolah di Serpong BSD, Tangerang Selatan membuat geram masyarakat termasuk para pecinta binatang. Pelaku memukul dan menginjak induk kucing hingga lemas dan membuang anak-anak kucing ke gorong-gorong. Pelaku beralasan perbuatan itu dilakukan karena kucing berkeliaran di sekolah dan membuang kotoran. 

Baca Juga

Berkaca dari kasus di atas, bagaimana hukumnya dalam Islam menganiaya kucing bahkan sampai membuatnya mati? Apakah orang yang menganiaya atau membunuh kucing bisa dikenakan sanksi?

Dai yang juga Wakil Ketua Lembaga Dakwah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LDPBNU), KH Muhammad Nur Hayid atau akrab disapa Gus Hayid menjelaskan kucing merupakan hewan yang sangat dimuliakan Allah dan Rasulullah. Diriwayatkan dalam sebuah hadits, Rasulullah mengatakan bahwa kucing adalah hewan yang selalu berkeliaran di sekitar manusia, dan kucing tidak najis.   

Gus Hayid mengatakan berdasarkan pendapat mu’tamad atau yang kuat ulama sepakat bahwa membunuh kucing hukumnya haram. Tetapi ada pendapat dari  beberapa ulama termasuk Al Qadli Husain yang disebutkan Ibu Hajar Al Haitami yang berpendapat jika kucing membahayakan manusia maka boleh dibunuh atau mengambil tindakan terukur pada kucing bila sangat membahayakan.

Gus Hayid mencontohkan seekor kucing hendak melukai seorang anak balita, untuk menyelamatkan anak tersebut maka dari jarak jauh orang tuanya melemparkan benda ke arah kucing dengan tujuan mengusir atau menjauhkan kucing tersebut. 

Namun ternyata lemparan benda itu membuat kucing tak sadarkan diri bahkan hingga mati. Maka menurutnya dalam kondisi tersebut tidak termasuk menganiaya kucing atau bertujuan membunuh kucing. Melainkan untuk menyelamatkan, menjaga jiwa manusia. 

"Membunuh dalam konteks yang tidak sengaja seperti itu tidak masalah, karena ada ilat ada dasar alasan yang kuat. Tetapi kalau membunuh (kucing) seperti yang dilakukan orang yang di sekolahan itu, yang karena mengganggu sekolahnya terus dipukuli sampai mati itu haram. Hukumnya dalam Islam haram. Termasuk orang-orang yang tidak menghormati ketetapan dan ciptaan Allah," kata Gus Hayid kepada Harian Republika beberapa waktu lalu.

 

Dia menjelaskan orang yang menganiaya kucing bahkan sampai mati maka berdosa. Dalam hukum positif di Indonesia, menurut Gus Hayid pelaku penganiayaan dan pembunuhan terhadap hewan dapat dijerat pasal 302 KUHP. 

Gus Hayid mengajak umat Muslim memetik hikmah dari  Abdurrahman bin Shakhr Al-Azdi yakni seorang sahabat yang sangat dekat dengan rasul dan  begitu memuliakan kucing hingga lebih dikenal dengan sebutan Abu Hurairah. Rasulullah pun memiliki peliharaan seekor kucing yang diberi nama Muezza. Rasulullah begitu sangat menyayangi dan memuliakan kucingnya.  Islam mengajarkan untuk berlaku baik terhadap setiap ciptaan Allah termasuk hewan. 

Bahkan dalam sebuah riwayat dijelaskan tentang seorang wanita yang mendapat azab karena mengurung kucing peliharaannya tanpa dikasih makan dan minum hingga mati. Hal ini menunjukan ajaran Islam yang memuliakan setiap makhluk. 

Karena itu menurut Gus Hayid bila seseorang tidak menghendaki keberadaan kucing di sekitarnya maka cukup dengan mengusirnya dengan cara yang wajar, atau dapat ditangkap dan dipindah ke lingkungan lain yang dapat menerima keberadaan kucing, atau menangkap dan memberikannya pada pecinta binatang untuk dipelihara dan dirawat.

Secara terpisah, pendakwah yang juga Kepala Lembaga Peradaban Luhur (LPL), ustaz Rakhmad Zailani Kiki mengatakan Imam Ibnu Hajar al Haitami dalam Al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra menjelaskan bahwa memuliakan kucing hukumnya sunnah. Sedang ia menjelaskan hukum membunuh kucing adalah haram walaupun tingkah laku kucing sudah cukup brutal.   

Tetapi Ustaz Kiki menjelaskan  Imam Ibnu Hajar al-Haitami menyatakan di dalam kitab tersebut bahwa diperbolehkan membunuh kucing, yaitu apabila kucing mengambil satu barang (yang sangat berharga), ia lari dan patut diduga kucing tersebut tidak akan ditemukan lagi, maka boleh dilempar misalnya dengan anak panah supaya bisa menghalangi dia dari pelarian walaupun mengakibatkan kematian. Meskipun begitu, jika memang kucing tidak sedang bunting. Kalau sedang bunting, tidak boleh dilempar secara mutlak.

 

"Hukumnya adalah berdosa membunuh kucing yang jinak dan tidak brutal, maka pelakunya dapat diberikan sanksi hukum yang bentuk hukumannya ditentukan oleh penguasa. (Tuntunan Islam) itu kucing dimuliakan,  diberi makan atau dilepas untuk bebas mencari makan," jelasnya.

 
Berita Terpopuler