Kejagung Kembali Sita 4 Mobil Milik Tersangka Asabri

Empat mobil sitaan baru tersebut, sebagai tambahan dari rentetan aksi sita serupa.

Bambang Noroyono
Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah
Rep: Bambang Noroyono Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita empat unit mobil dalam penyidikan lanjutan kasus dugaan korupsi, dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Empat mobil sitaan baru tersebut, sebagai tambahan dari rentetan aksi sita serupa, pada Rabu (24/3) malam.

“Itu empat mobil yang disita hari ini, masih ada terkait dengan penyidikan di Asabri,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik-Jampidsus) Febrie Adriansyah saat ditemui di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), di Kejakgung, Jakarta, Kamis (25/3). 

Febrie mengatakan, empat unit mobil sitaan baru tersebut, yakni Toyota Vellfire 2017 putih, dengan nomor polisi B 119 ASR, Honda HRV 2019 hitam, dengan nomor kendaraan B 209 EAN, dan Toyota Kijang Innova Reborn 2019 berwarna hitam, dengan plat nomor 2984 PFE, serta Mitsubishi Outlander 2019 hitam, B 723 RIF.

“Itu kita sita, karena masih terkait dengan kepemilikan tersangka ISW (Ilham W Siregar),” ujar Febrie. 

Dia menerangkan, pada Rabu (24/3) malam, tim penyidikannya, juga melakukan sita terhadap lima unit mobil mewah milik tersangka Ilham W Siregar, mantan direktur divisi investasi di Asabri tersebut. “Jadi untuk sementara, terkait penyitaan dari tersangka IWS ini, sudah ada sembilan (mobil) yang kita sita,” kata Febrie.

 

 

Sebelumnya, lima unit mobil milik tersangka Ilham W Siregar, sudah disita, Rabu (24/3). Empat mobil yang disita di antaranya berjenis SUV pabrikan Inggris, dan Jepang. Yaitu, Range Rover Sport Autobiography 2018 berwana putih dengan plat nomor B 2881 PBO, dan Range Rover Sport Autobioghraphy 2018 berwarna putih, bernomor kendaraan B 2728, serta Range Rover Long Wheelbase (LWB) berwarna putih B 611 FN. Serta Honda CRV Prestige 2020 berwarna silver berplat kendaraan B 225 MLK. Satu lagi, mobil sitaan yakni jenis sedan Toyota Camry berwarna hitam, dengan nomor plat B 206 BSA. 

Dalam penyidikan dugaan korupsi, dan TPPU Asabri, Jampidsus sudah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Tersangka dari jajaran Asabri, selain Ilham W Siregar, yakni Bachtiar Effendi, dan Hari Setiono, dan dua mantan direktur utama (Dirut) Sonny Widjaja, dan Adam Rachmat Damiri. Empat tersangka lainnya, kalangan swasta, Benny Tjokrosaputro, dan Heru Hidayat, serta Jimmy Sutopo, juga Lukman Purnomosidi.

Selain menyita aset-aset kendaraan milik tersangka Ilham W Siregar, penyidikan di Jampidsus, pun melakukan rampasan masif terhadap tersangka-tersangka lainnya. Paling banyak penyitaan dilakukan terhadap para tersangka swasta. Seperti dari tersangka Heru Hidayat, penyidikan di Jampidsus, menyita sedikitnya empat titik lahan tambang di Kalimantan, dan Sulawesi, termasuk dengan 19 unit kapal tugboat, dan satu kapal tanker LNG Aquarius.

 

Dari tersangka Benny Tjokro, penyitaan juga menyasar sekitar 900-an hektare tanah di banyak tempat di Banten, dan Jawa Barat (Jabar), termasuk 18 unit apartemen mewah di Jakarta Selatan. Adapun dari tersangka Jimmy Sutopo, penyidik pekan lalu sempat menyita 36 lukisan emas, apartemen, dan perhiasan. Serta 17 unit armada bus pariwisata di Solo, Jawa Tengah (Jateng) yang disita dari tersangka Sonny Widjaja.  

Namun Febrie, pada Selasa (23/3) mengatakan, sampai saat ini penghitungan nilai aset-aset sitaan belum mencapai setengah dari total kerugian negara sebesar Rp 23,7 triliun. “Sitaan yang baru kita hitung itu, baru senilai (Rp) 4,4 T (triliun), berupa tanah, bangunan, kapal, uang tunai, cek, dan lain-lain,” ujar Febrie. Akan tetapi, dari penghitungan sementara tersebut, belum menghitung taksiran nilai atas empat tambang nikel milik tersangka Heru Hidayat, yang sudah berstatus sita. 

 

Febrie mengatakan, nilai taksiran aset tambang, rata-rata mencapai Rp 1,5 triliun. “Itu (penghitungan Rp 4,4 triliun) di luar tambang-tambang (sitaan). Tambang belum selesai. Kita (penyidik) melibatkan Kementerian ESDM untuk penghitungan (aset tambang). Kita harapkan cepat selesainya,” ucap Febrie. 

 
Berita Terpopuler