OJK Catat Penurunan Sekuritas Aset jadi Rp 4,88 Triliun

Realisasi ini menurun 28 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya Rp 6,78 T

Antara/Aditya Pradana Putra
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai Kontrak Investasi Kolektif-Efek Beragun Aset (KIK-EBA) sebesar Rp 4,88 triliun sepanjang 2020.
Rep: Novita Intan Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai Kontrak Investasi Kolektif-Efek Beragun Aset (KIK-EBA) sebesar Rp 4,88 triliun sepanjang 2020. Adapun realisasi ini menurun 28 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya sebesar  Rp 6,78 triliun.

Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK, Hoesen mengatakan penurunan pembiayaan melalui sekuritisasi aset ini akibat pandemi Covid-19. "KIK EBA merupakan investasi yang saat ini beredar di pasar modal yang diubah dalam bentuk instrumen efek likuiditas menjadi lebih mudah untuk diperdagangkan," ujarnya saat konferensi pers virtual, Rabu (24/3).

Meski mengalami penurunan pada tahun lalu, namun nilai investasi pada kuartal pertama 2021 telah menunjukkan perbaikan. Tercatat per Maret 2021 sebesar Rp 4,48 triliun.

"Adapun dari tri semester pertama tahun ini telah mencapai Rp 4,48 triliun atau tumbuh 23 persen setiap tahunnya,“ ucapnya.

Menurutnya pada tahun ini terdapat sembilan produk KIK-EBA yang ada di Indonesia. Saat ini total dana yang dikelola sebesar Rp 87 triliun. “Sekuritisasi aset dalam bentuk efek beragun aset surat partisipasi (EBA-SP) tertua menunjukkan perkembangan positif. Setidaknya sudah ada tujuh produk EBA-SP yang dikelola dengan nilai aset yang dikelola sebesar Rp 4,4 triliun,” ucapnya.

Baca Juga

Sementara Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menambahkan isu likuiditas dan risiko kredit pasar EBA masih relatif kecil atau kurang likuid. "Jadi investor kesulitan saat mau menjual EBA di pasar sekunder,” ucapnya.

KIK EBA telah diatur di dalam ketentuan pasar modal Indonesia UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya. Bagi investor, efek beragun aset bisa menjadi alternatif utang korporasi karena EBA memungkinkan penerbit efek tersebut untuk menghasilkan uang tunai, yang dapat digunakan untuk lebih banyak pinjaman.

Sesuai Peraturan OJK Nomor 65/POJK.04/2017 tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk KIK, disebutkan definisi KIK EBA. KIK EBA adalah kontrak antara manajer investasi dan bank kustodian yang mengikat pemegang efek beragun aset, manajer investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan bank kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.

 
Berita Terpopuler