Sri Mulyani Siapkan Dua Skema Tarif PPnBM Mobil Listrik

Tari PPnBM PHEV akan dinaikkan jadi lima persen untuk meningkatkan daya saing.

reuters
Mobil listrik (ilustrasi). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengkonsultasikan rencana amandemen Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019. Ini dilakukan untuk memberikan selisih yang lebih besar antara tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada mobil listrik (Battery Electric Vehicle/BEV dan mobil hybrid).
Rep: Novita Intan Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengkonsultasikan rencana amandemen Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019. Ini dilakukan untuk memberikan selisih yang lebih besar antara tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada mobil listrik (Battery Electric Vehicle/BEV dan mobil hybrid). 

Baca Juga

Sri Mulyani mengatakan amandemen tersebut tidak akan mengubah tarif PPnBM pada BEV dari PP 73/2019, yang ditetapkan nol persen. Namun, tarif PPnBM Plug-In Hybrid Electric Vehicle (PHEV) yang sebelumnya nol persen akan dinaikkan menjadi lima persen agar daya saing mobil listrik lebih kuat dari mobil yang bakar listriknya tidak murni listrik.

"PP 73/2019 menyebabkan para investor yang akan membangun pabrik mobil listrik di Indonesia merasa tidak cukup kompetitif dibandingkan yang tidak full battery. Padahal kita menujunya full battery," ujarnya saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (15/3)

Sri Mulyani menjelaskan pemerintah menyiapkan dua skema tarif PPnBM pada PHEV dan mobil hybrid, yang besarannya akan semakin besar. Pada skema pertama, tarif PPnBM pada PHEV dari nol persen akan sebesar lima persen, sedangkan full-hybrid (pasal 26) akan naik dari dua persen menjadi enam persen, dan full-hybrid (Pasal 27) naik dari lima persen menjadi tujuh persen.

Sedangkan tarif PPnBM full-hybrid (Pasal 28) tetap delapan persen, mild-hybrid (Pasal 29) delapan persen, mild-hybrid (Pasal 30) 10 persen, dan mild-hybrid (Pasal 31) 12 persen. Pemerintah membuat tarif PPnBM mobil hybrid secara progresif karena emisi gas buangnya juga semakin besar dibandingkan dengan BEV.

Baca juga : Utang Luar Negeri RI Naik Capai Rp 6.073,68 Triliun

Tarif PPnBM mobil hybrid akan beralih pada skema dua jika para investor mobil listrik yang berkomitmen berinvestasi di Indonesia telah merealisasikan penanaman modal minimum Rp 5 triliun dan memproduksi mobil secara komersial. Jika komitmen itu terpenuhi, pemerintah akan kembali menaikkan tarif PPnBM pada PHEV dan mobil hybrid agar mobil listrik semakin kompetitif di dalam negeri.

 

Tarif PPnBM PHEV pada skema dua akan naik menjadi delapan persen, sementara pada mobil hybrid yang tarifnya enam persen, tujuh persen, dan delapan persen akan naik menjadi 10 persen, 11 persen, dan 12 persen. Demikian pula pada mild hybrid yang tarif PPnBM-nya delapan persen, 10 persen, dan 12 persen akan naik menjadi 12 persen, 13 persen, dan 14 persen.

"Jadi poinnya adalah membedakan antara full battery electric dengan hybrid, plug in hybrid, dan dengan hybrid lainnya. Karena itu dianggap memberikan visibility dari vehicle battery berproduksi di Indonesia," jelasnya.

Sri Mulyani menyebut rencana perubahan tarif PPnBM tersebut berdasarkan pada pembahasan di sidang kabinet bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Menteri Perindustrian, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, serta Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi untuk mendorong investor mobil listrik merealisasikan komitmen investasinya di Indonesia.

 

Presiden Joko Widodo mengundangkan PP Nomor 73 Tahun 2019 pada 16 Oktober 2019. PP mengatur pemberlakuannya dalam 2 tahun sejak diundangkan, atau mulai 16 Oktober 2021 untuk memberikan transisi pada industri otomotif. Adapun dengan rencana amandemen tersebut membuat peluang Indonesia menjadi pemain besar dan utama pada mobil listrik akan lebih kuat.

 
Berita Terpopuler