Walhi Tolak Limbah Batu Bara Dihapus dari Kategori B3

Limbah batu bara dihapus dari kategori limbah berbahaya dan beracun.

SYIFA YULINNAS/ANTARA FOTO
Warga melintasi pantai yang tercemar limbah batu bara.
Rep: Muhammad Rizki Triyana Red: Wisnu Aji Prasetiyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Presiden Joko Widodo memutuskan menghapus limbah batu bara dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nur Hidayati mengatakan, dengan dikeluarkan limbah batu bara dalam kategori  limbah B3, tidak ada lagi proses uji kandungan yang mengakibatkan risiko akibat tidak diketahui kandungannya serta seberapa besar kemungkinan limbah tersebut lepas ke lingkungan.

Oleh karena itu, ia menegaskan, Walhi menolak dikeluarkannya limbah yang semula dikategorikan limbah B3 menjadi non-B3.

 

 

Video Editor | Fakhtar Khairon Lubis

 
Berita Terpopuler