Demokrat Kubu Moeldoko: Gugatan Tunjukkan Kubu AHY Panik

Demokrat kubu Moeldoko menilai gugatan yang diajukan kubu AHY adalah rekayasa.

ANTARA/Endi Ahmad
Pimpinan sidang Jhoni Allen Marbun (tengah)
Rep: Febrianto Adi Saputro Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Pemina Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Marzuki Alie angkat bicara terkait gugatan yang dilayangkan Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Jumat (12/3) siang. Ia pun menjawab santai adanya gugatan tersebut.

Baca Juga

"Biasa-biasa saja," jawab Marzuki kepada Republika.co.id, Jumat (12/3).

Sementara itu Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang, Jhoni Allen Marbun juga ikut menanggapi gugatan itu. Menurutnya gugatan tersebut menunjukan kepanikan kubu AHY.

"(gugatan) itu menunjukan kepanikan. Bilang KLB abal-abal kenapa dia harus takut?," kata Jhoni 

Jhoni menuding bahwa laporan tersebut rekayasa. Ia mencontohkan bagaimana SBY yang mengaku sebagai seorang demokrat sejati justru mencabik-cabik demokrasi di Partai Demokrat. 

"Kalau kita fakta, ini loh faktanya, semua hak-hak demokrasi, hak-hak kedaulatan anggota sesuai UUD 1945 dan uu partai politik diambil alih sama dia, hanya yang menentukan ketua umum, mengangkat dan memecat memberhentikan," ujarnya.

Baca juga : Ini Alasan Bambang Widjojanto Mau Jadi Kuasa Hukum Demokrat 

"SBY pun begitu, semua calon harus melalui persetujuan SBY, sehingga nasib kita ini yang mereka buat ini di tangan dia semua. Ini lho, jadi saya gak heran. Jadi antara langkah mulut dan perbuatan tidak seimbang itulah gerakam mereka," katanya.

 

Sebelumnya Partai Demokrat resmi melayangkan gugatan terhadap 10 orang yang diduga melakukan tindakan melawan hukum. Kuasa Hukum Partai Demokrat, Bambang Widjojanto, mengatakan dari 10 nama yang digugat, diantaranya ada nama Sekretaris Jenderal Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Jhoni Allen Marbun, dan penggagas KLB Partai Demokrat Deli Serdang, Darmizal. 

"Yang pasti Jhoni Allen, ada Darmizal kemudian ada lagi," kata Bambang di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Jumat (12/3)

Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu tidak mengungkapkan lebih lanjut siapa saja 10 nama yang digugat oleh Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Namun ia menjelaskan kesepuluh orang tersebut dinilai telah melanggar konstitusi. 

"Pokoknya saya kasih clue-nya saja, sebagian besar dari mereka adalah terlibat dalam kongres yang mengorganisir kongres dan kami menduga dia orang yang patut bertanggungjawab terhadap brutalitas demokrasi terhadap kongres," ungkapnya. 

 

 
Berita Terpopuler