Polisi Minta Penabrak Pesepeda di Bundaran HI Serahkan Diri

Polisi sudah kantongi identitas pengemudi yang tabrak pesepeda di Bundaran HI.

Twitter/@TMCPoldaMetro
Seorang pesepeda ditabrak pengemudi mobil Mercy di Bundaran HI.
Rep: Febryan. A   Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi meminta pelaku tabrak lari pesepeda di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Jumat (12/3) pagi, menyerahkan diri. Polisi sudah mengantongi identitas pelaku yang mengemudikan mobil Mercedes-Benz C300.

Baca Juga

Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan awal kasus kecelakaan ini. Sejauh ini, pihaknya sudah mengantongi keterangan sejumlah saksi dan bukti rekaman kamera CCTV. 

"Kami sudah mengantongi identitas (pelaku). Kami juga sudah kerahkan petugas untuk melakukan pencarian. Jadi kami minta kepada yang bersangkutan silakan datang ke kantor untuk melakukan pemeriksaan," ujar Fahri kepada wartawan di Bundaran HI, Jumat (12/3).

Fahri menjelaskan, kecelakaan ini masuk kategori kasus tabrak lari. Sebab, pengemudi mobil tak menghentikan kendaraannya usai kejadian, tidak membantu korban, dan tidak pula mendatangi kantor polisi. Pelaku, imbuh dia, bisa dijerat secara pidana. 

"Kalau tabrak lari (dikenakan) Pasal 312 UU LLAJ. Ancamannya 3 tahun penjara," ucapnya.

 

 

Fahri menjelaskan, peristiwa itu terjadi ketika satu rombongan pesepeda melintas di Bundaran HI. Lalu, pengemudi mobil warna hitam itu menabrak salah satu pesepeda hingga terjatuh.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kata dia, diketahui pengemudi mobil itu menabrak pesepeda itu dua kali. Setelah tabrakan pertama yang mengakibatkan pesepeda itu jatuh, pengemudi menabrakkan mobilnya sekali lagi ke pesepeda itu.

"Korban yang ditabrak (dua kali) itu sama," ucapnya.

Korbannya, kata dia, kini masih menjalani perawatan di rumah sakit. Korban adalah pria. Fahri masih enggan membeberkan identitas korban tersebut. 

Dia menambahkan, pengemudi mobil itu seharusnya mendahulukan pesepeda di jalan tersebut. Sebab, Bundaran HI tidak terdapat jalur khusus sepeda. Ketika kendaraan bermotor melintas bersama dengan pesepeda atau pejalan kaki di jalanan umum, maka pengemudi kendaraan bermotor yang harus mengalah. 

Kasus tabrak lari ini pertama kali dilaporkan akun resmi @TMCPoldaMetro. "Pukul 06.37 terjadi Kecelakaan tabrak lari antara pesepeda dengan kendaraan roda empat di sekitar Bundaran HI Jakarta Pusat, saat ini sudah di tangani petugas Polri," cuit akun tersebut. 

Dalam foto yang diunggah akun itu, tampak pesepeda itu tergeletak di tengah jalan di bundaran HI. Lalu rekan-rekannya berserta aparat mengevakuasi pesepeda yang menggunakan pakaian bersepeda berserta helm itu ke mobil ambulans.

 

 
Berita Terpopuler