Kemenhub Ubah Skema Operasional Jembatan Timbang

Kemenhub mengubah skema denda tilang menjadi transfer muatan.

Antara/Dhemas Reviyanto
Petugas menghitung kendaraan yang melintas di Jembatan Timbang, Losarang, Indramayu, Jawa Barat, Rabu (29/5/2019).
Rep: Rahayu Subekti Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan saat ini tengah melakukan langkah-langakah untuk mengoptimalkan fungsi jembatan timbang dalam melakukan pengawasan terhadap truk kelebihan muatan dan dimensi. Budi menuturkan saat ini tengah melakukan pengubahan skema operasional jembatan timbang. 

Baca Juga

"Sekarang kita lakukan perubahan skema, kalau tadinya kita tilang, sekarang dilakukan dengan dengan transfer muatan," kata Budi dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (12/3). 

Dia menuturkan, jika ada penilangan maka denda yang diberikan hanya Rp 150 ribu sampai Rp 200 ribu. Budi menilai angka tersebut sngat murah dan kurang bisa memberikan efek jera. 

"Itu tidak sebanding dengan kerugian yang disebabkan kendaraan kelebihan muatan dan dimensi seperti terjadinya kecelakaan dan kerusakan jalan,” tutur Budi. 

Budi menegaskan, penerapan skema transfer muatan telah mendapat dukungan dari para kepala daerah. Meskipun begitu, Budi menuturkan,pemerinth masih memberikan toleransi hingga 2023. 

"Kendaraan logistik yang muatannya melebihi hingga 50 persen akan kita transfer muatannya ke kendaraan lain,” ujar Budi.

 
Berita Terpopuler