Hakim Vonis Nurhadi dan Menantu Enam Tahun Penjara

Hakim menilai, uang suap yang diterima Nurhadi lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Indrianto Eko Suwarso/ANTARA
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, divonis enam tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan, Rabu (10/3).
Rep: Dian Fath Risalah Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, divonis enam tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Nurhadi 12 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan. 

Vonis itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (10/3) malam. "Mengadili, menyatakan terdakwa satu Nurhasi dan terdakwa dua Rezky Heebiyono, melakukan tindak pidana korupsi secara bersma-sama dan beberapa kali," kata Ketua Majelis Hakim, Saifudin Zuhri membacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (10/3).

"Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama enam tahun dan dengan denda Rp 500 juta dengan ketentuatan apabila tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama tiga bulan," tambahnya.

Majelis hakim meyakini, Nurhadi dan Rezky Herbiyono hanya menerima gratifikasi sebesar Rp 13.787.000.000. Penerimaan gratifikasi itu lebih rendah dari tuntutan penuntut umum yang menduga Nurhadi dan Rezky menerima gratifikasi senilai Rp 37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).

Alasan penerimaan gratifikasi itu lebih rendah lantaran gratifikasi dari Freddy Setiawan senilai Rp 23,5 miliar dipandang tidak terbukti. Hakim menilai, uang tersebut mengalir ke Rahmat Santoso yang merupakan tim kuasa hukum Freddy, yang juga adik ipar Nurhadi.

Dalam amar putusan, Hakim juga menilai, uang suap yang diterima Nurhadi lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Nurhadi diyakini hanya menerima suap sebesar Rp 35.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.

Sedangkan berdasarkan tuntutan Jaksa, Nurhadi dinilai menerima suap sebesar Rp 45.726.955.000. Uang suap tersebut diberikan agar memuluskan pengurusan perkara antara PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer.

 

 

Adapun, dalam membuat putusan, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal. Untuk hal yang memberatkan, Nurhadi dinilai merusak nama baik MA dan lembaga peradilan di bawahnya. 

Sementara hal yang meringankan, Nurhadi belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga dan Nurhadi telah berjasa dalam kemajuan MA. 

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Nurhadi 12 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan. Sementara menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dituntut 11 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Dalam tuntutan, keduanya juga dijatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 83.013.955.000. Namun, hakim tidak menjatuhkan uang pengganti untuk Nurhadi dan Rezky Herbiyono, karena dinilai tidak merugikan keuangan negara.

Nurhadi dan Rezky terbukti menerima suap melanggar Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat  (1) KUHP.

 

Keduanya juga terbukti menerima gratifikasi melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

 
Berita Terpopuler