Penyidik: Ada Dugaan Aliran Uang Asabri ke Bos Sriwijaya Air

penyidiknya menemukan dugaan tersebut saat memeriksa Chandra Lie.

Bambang Noroyono
Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah
Rep: Bambang Noroyono Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) menemukan dugaan baru aliran uang terkait kasus korupsi, dan pencucian uang (TPPU) dalam penyimpangan investasi saham dan reksa dana PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengungkapkan, dari hasil penelusuran kasus yang merugikan negara Rp 23,7 triliun itu, ditemukan dugaan aliran uang ke petinggi PT Sriwijaya Air.

Kata Febrie, penyidiknya menemukan dugaan tersebut saat memeriksa Chandra Lie, wakil komisaris Sriwijaya Air, Selasa (9/3). “Ada transaksi (dari Asabri) yang dicek oleh penyidik. Ada transaksi, berarti ada keluar masuk uang itu pasti ada,” ujar Febrie saat ditemui Republika, di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejakgung, Jakarta, Selasa (9/3) malam. 

Kata Febrie, pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap Chandra Lie, untuk memastikan aliran uang Asabri ke bos maskapai penerbangan lokal tersebut. “Personnya. Ke perorangannya,” ungkap Febrie. 

Namun, Febrie menegaskan, status pemeriksaan terhadap Chandra Lie itu, baru sebatas saksi. Karena, dikatakan dia, dalam penyidikan kasus Asabri, tim penyidiknya mengharuskan penyisiran semua transaksi yang dilakukan manajemen Asabri ke banyak pihak selama periode pembukuan 2011-2020.

“Karena ini seperti (kasus korupsi dan TPPU) Jiwasraya, yang semua transaksinya melibatkan banyak pihak, kita periksa semua,” ujar Febrie menambahkan.

 

 

Dalam penyidikan Asabri, sejak pertengahan Januari 2021, sampai hari ini, Jampidsus-Kejakgung sudah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dan ditahan. Mereka antara lain, tersangka dari kalangan swasta, yakni Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat yang keduanya merupakan terpidana seumur hidup dalam kasus Jiwasraya, serta Lukman Purnomosidi, dan Jimmy Sutopo tersangka dari jajaran bos sekuritas dan perusahaan manajemen investasi swasta.

Adapun tersangka lainnya, yakni jajaran direksi dan mantan direktur utama, yakni Sonny Widjaja, dan Adam Rachmat Damiri, serta Bachtiar Effendi, Hari Setiono, juga Ilham W Siregar. Dari sembilan orang tersangka itu, tiga di antaranya bukan cuma dituduh melakukan tindak pidana korupsi. 

Namun, juga diduga melakukan TPPU dari hasil kejahatan di Asabri. Yaitu, tersangka Benny, dan Heru, serta Jimmy. Sembilan tersangka tersebut, sejak ditetapkan, sampai saat ini sudah mendekam dalam tahanan.

Sementara proses penyidikan, masih terus berlanjut dengan saban harinya memeriksa saksi-saksi. Sampai Selasa (9/3), sudah lebih dari 150 orang saksi diperiksa. Para bos, dan pengusaha-pengusaha berbagai bidang, dan sekuritas swasta, sampai pada taipan properti, turut diperiksa.  

Termasuk, para mantan, dan petinggi-petinggi Asabri, maupun direksi bank-bank pemerintah. Pada Selasa (9/3), selain Chandra Lie, enam orang saksi swasta, dan keluarga tersangka, turut diperiksa.

Di antaranya, saksi Nugroho Surjo yang diperiksa sebagai direktur utama Evergreen Sekuritas, Bisler Simbolon yang dimintai keterangan selaku kepala divisi kepatuhan dan investasi Asabri. Saksi yang diperiksa lainnya, Arif Budi Satria yang diperiksa selaku direktur utama Strategic Management Service, dan Maudy Mangkey asisten Piter 

 

Rasiman yang merupakan tersangka kasus Jiwasraya. Serta Rusdi Oesman, yang diperiksa selaku direktur utama OSO Asset Management Investasi yang juga merupakan korporasi tersangka dalam kasus Jiwasraya.

 
Berita Terpopuler