Perlu Reformasi Pajak Agar Keuangan Syariah Kompetitif

Aturan pajak menjadi salah satu penyebab bank syariah tak bisa kompetitif.

Edwin Dwi Putranto/Republika
Wakil Presiden RI KH Maruf Amin.
Rep: Fauziah Mursid Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Wakil Presiden Ma'ruf Amin menilai perlunya penyesuaian aturan pajak bagi lembaga keuangan syariah atau perbankan syariah. Wapres mengatakan, agar perbankan syariah bisa lebih kompetitif, maka aturan pajak jangan disamakan dengan sistem keuangan konvensional.

Baca Juga

"Kalau saya bilang itu reformasi perpajakan untuk lembaga keuangan syariah, yang kiblatnya untuk bank syariah atau LKS, karena sistem konvensional tentu tidak sama. ternyata ketemunya di situ, kenapa tidak kompetitif, karena ada beban-beban yang (tidsk sama)," ujar Ma'ruf saat menerima jajaran pengurus pusat Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) di rumah dinas wapres, Jakarta, Selasa (9/3).

Wapres mengatakan, aturan perpajakan menjadi salah satu persoalan yang membuat bank syariah tidak bisa kompetitif dengan bank konvensional. Hal ini juga terjadi sebelumnya, saat pengenaan pajak ganda terhadap lembaga keuangan syariah.

"Itu dulu kan ada double tax di murabah, jadi dua kali kena. tapi itu selesai lama sekali. tapi ini belum ketemu-ketemu. Jadi memang yang meyebabkan Bank Syariah tidak kompetitif itu ada sebab-sebab yang harus dicari, ternyata ini salah satunya," kata Wapres.

Padahal, Wapres meyakini dengan aturan pajak yang tepat, bank syariah bisa lebih kompetitif dibabdjngkan bank konvensional. Karena itu, ia mendorong reformasi perpajakan ini dilakukan.

 

"Kenapa Bank Syariah mahal dan sebagainya itu, padahal mestinya tidak mahal, mungkin ada aturan-aturan yang kurang pas. (mungkin) di konvensional tepat, tapi di syariah itu jadi beban. buktinya ini tadi soal perpajakan," ungkapnya.

Ketua Umum II MES yang juga Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam laporannya kepada Wapres mengakui UU Perpajakan selama ini tidak mengenal sistem bagi hasil bank syariah sebagai bunga.

Karena itu, pajak yang dikenakan terhadap bank syariah lebih besar. "Menjadikan industri syariah Indonesia ini tidak kompetitif dibandingkan industri syariah di negara-negara lain, jadi mustinya UU perpajakan kita itu musti diperbaiki Pak, supaya kita bisa berkompetisi dengan yang lain," kata Lutfi.

Sebab, kalau jika sistem syariah itu diakui oleh UU perpajakan, maka sistem bagi hasil itu membuat level biayanya menjadi tidak ada perbedaan.

Hari ini Wapres menerima Ketua Umum Badan Harian MES Erick Thohir yang sekaligus Menteri BUMN dan  jajaran pengurus MES lainnya. Yakni Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki selaku Ketua Umum I MES, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi selaku Ketua Umum II MES, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia selaku Wakil Ketua Umum III MES, Sekretaris Menteri Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim, Sekretaris Jenderal MES Iggi Haruman Achsien serta Direktur Utama Bank Syariah Indonesia (BSI) Hery Gunardi selaku Bendahara Umum MES.

 

 
Berita Terpopuler