Polisi Periksa 11 Saksi Kasus Diklat Pencak Silat UIN

Dua mahasiswa UIN Maliki Malang meninggal dalam diklat pencak silat Pagar Nusa

Antara/Bima
Ilustrasi petugas mengidentifikasi jenazah. Polres Batu telah memeriksa 11 orang dalam kasus meninggalnya dua mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim (Maliki) Malang. Dua mahasiswa tersebut sebelumnya dilaporkan meninggal ketika mengikuti pendidikan dan latihan (Diklat) penerimaan anggota UKM Pencak Silat Pagar Nusa di Kota Batu.
Rep: Wilda Fizriyani Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Polres Batu telah memeriksa 11 orang dalam kasus meninggalnya dua mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim (Maliki) Malang. Dua mahasiswa tersebut sebelumnya dilaporkan meninggal ketika mengikuti pendidikan dan latihan (Diklat) penerimaan anggota UKM Pencak Silat Pagar Nusa di Kota Batu.

Kapolres Batu AKBP Catur Cahyono Wibowo mengatakan, pemeriksaan ditunjukkan kepada sejumlah peserta dan organisasi yang menyelenggarakan kegiatan Diklat. "Juga diperiksa kelembagaannya termasuk universitas, di bidang kemahasiswaan," kata Catur kepada wartawan di Mapolres Kota Batu, Senin (8/3).

Saat ini aparat kepolisian belum bisa menentukan unsur pidana dari kasus meninggalnya dua mahasiswa UIN Maliki. Hal ini terutama mengenai penyebab kematian dua mahasiswa tersebut. Pasalnya, aparat masih harus mendalami kasus tersebut termasuk menunggu laporan dari rumah sakit dan puskesmas.

Polres Batu menerima laporan meninggalnya dua mahasiswa UIN Maliki pada Ahad (7/3). Laporan tersebut menyebutkan, dua mahasiswa meninggal saat mengikuti kegiatan diklat yang diselenggarakan UKM. Adapun kegiatan yang diikuti 41 orang ini diselenggarakan sejak Jumat (5/3) sampai Ahad (7/3).

Pada hari pertama, kegiatan Diklat dilaksanakan di salah satu SMK wilayah Karangploso, Kabupaten Malang. Keesokannya, kegiatan berlangsung di depan Predator Fun Park, Kota Batu. "Jadi dari SMK dibawa ke Predator, gunakan angkutan. Dimulai dari start awal di depan Predator lalu dilanjutkan sampai Coban Rais," ungkap dia.

Menurut Catur, kegiatan Diklat tidak memberikan izin pemberitahuan kepada Polres maupun Satgas Covid-19. Bahkan, universitas tidak menerima izin kegiatan dari penyelenggara. 

Adapun terkait dua mahasiswa yang meninggal, satu di antaranya meninggal saat tengah dibawa ke Puskesmas Karangploso. Lalu mahasiswa kedua sempat mengalami pingsan kemudian  dibawa ke RS setempat. Namun RS menyampaikan, kata Catur, mahasiswa kedua sudah meninggal dalam perjalanan ke RS. 

 

Kasatreskrim Polres Batu AKP Jeifson Sitorus menambahkan, satu dari mahasiswa sempat melakukan wudhu untuk shalat di Coban Rais. Sementara satu mahasiswa lainnya sudah pingsan sebelum mengambil wudhu. Mahasiswa yang pingsan langsung dibawa oleh masyarakat untuk dilarikan ke Puskesmas Karangploso. 

Menurut Jeifson, selisih waktu antara mahasiswa asal Bandung dan Lamongan tersebut hanya sedikit. "Jadi setelah yang Lamongan ini pingsan, kemudian dari panitia mengumpulkan, kemudian panitia menyuruh jongkok. Pada saat jongkok itu, korban kedua jatuh dibawa ke Karsa Husada," jelasnya.

Setelah mengetahui ada mahasiswa meninggal, polisi pun mengetahui bahwa kegiatan Diklat tidak memiliki izin. Dalam hal ini, baik dari Coban Rais, kampus dan kepolisian setempat. Selanjutnya, aparat langsung menghentikan kegiatan yang rencananya berlangsung sampai Ahad (7/3) tersebut.

 

Jika polisi menemukan unsur pidana pada kasus ini, maka akan dilaksanakan autopsi terhadap dua mahasiswa. "Dalam surat pernyataan yang dibuat oleh keluarga juga disebutkan bahwa nanti apabila pihak kepolisian menduga ada pidana, bersedia dilakukan otopsi," ucapnya.

 
Berita Terpopuler