Bandar Lampung Longgarkan Jam Operasional Tempat Usaha

Pemkot Bandar Lampung menyebut pengetatan jam operasional berdampak ke ekonomi

ANTARA/Ardiansyah
Wali Kota Bandar Lampung terpilih Eva Dwiana (tengah) melonggarkan jam tutup operasional tempat usaha di wilayah Kota Bandar Lampung dari pukul 19.00 menjadi 21.00 pada masa pandemi Covid-19. Selama penutupan tempat usaha dipercepat pukul 19.00, berdampak signifikan pada perekonomian Kota Bandar Lampung.
Rep: Mursalin Yasland Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana melonggarkan jam tutup operasional tempat usaha di wilayah Kota Bandar Lampung dari pukul 19.00 menjadi 21.00 pada masa pandemi Covid-19. Selama penutupan tempat usaha dipercepat pukul 19.00, berdampak signifikan pada perekonomian Kota Bandar Lampung.

Pemunduran jam tutup operasional tempat usaha seperti mal, pasar swalayan besar dan mini, restoran/rumah makan, tempat hiburan, dan juga tempat-tempat usaha lainnya, setelah banyaknya masukan dari pengusaha dan pemilik tempat usaha kepada Pemkot Bandar Lampung.

Penutupan tempat usaha tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Bandar Lampung nomor 440/133/IV.06/2021 tentang Pembatasan Jam Operasional Kegiatan Usaha. SE tersebut ditujukan kepada pemilik dan pimpinan hotel, gedung pertemuan, manajemen pusat perbelanjaan, cafe/restoran, tempat karaoke, dan tempat hiburan malam. SE berlaku sejak 28 Januari 2021 sampai batas tidak ditentukan.

Menurut Wali Kota Eva Dwiana yang baru dilantik pada 26 Februari 2021 tersebut, pelonggaran jam tutup tempat usaha tersebut setelah mendapat usulan dan masukan dari pengusaha dan pemilik tempat usaha. “Dari sisi kemanusiaan kepada pengusaha, akan berlakukan kelonggaran seperti mal dan mini market,” kata Eva di Bandar Lampung, Sabtu (6/3).

Masukan tersebut masih akan dibahas dalam rapat pertemuan selanjutnya, dengan berbagai sektor yang terkait dengan kebijakan tersebut. Kepada pengusaha dan pemilik tempat usaha seperti mal dan mini market, akan diberlakukan kelonggaran tutup hingga pukul 21.00, namun dengan syarat protokol kesehatan yang ketat.

“Kami minta semua pengusaha tempat usaha untuk mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ujar Eva yang juga istri Wali Kota Bandar Lampung sebelumnya Herman HN.

Eva mengatakan, pemberlakuan kelonggaran jam operasional tidak berlaku semua, karena harus mengutamakan kepentingan yang lebih luas pada masa pandemi Covid-19. Ia berharap Kota Bandar Lampung yang sudah tidak zona merah lagi, dapat menargetkan menjadi zona hijau, sehingga perekonomian kota normal kembali.

Berdasarkan pemantauan Republika.co.id, Jumat (5/3) malam, tempat-tempat publik di Kota Bandar Lampung tampak masih ramai hingga tengah malam. Diantaranya di Taman Gajah, Enggal. Tempat ini pernah ditutup selama pandemi, tapi ramai pada malam hari dan terlihat tidak menerapkan protokol kesehatan seperti adanya yang tidak memakai masker, tidak ada tempat cuci tangan, dan juga mengabaikan jaga jarak.

Selain itu, tempat-tempat cafe dan restoran juga masih ramai pengunjung dan terlihat adanya kerumunan, dengan menampilkan hiburan malam menggunakan organ tunggal atau grup band. Sedangkan mal, mini market, pasar swalayan justru mematuhui surat edaran wali kota, yang tutup pada pukul 19.00.

Menurut Shalih (52 tahun), warga Bandar Lampung, penerapan protokol kesehatan di kota Bandar Lampung sepertinya hanya kepada orang yang menggelar hajatan pernikahan saja, sedangkan cafe, taman-taman kota masih dibiarkan adanya keramaian.

 

“Gedung pertemuan ditutup, acara nikahan atau resepsi dipantau petugas, tapi coba malam hari di cafe, restoran, dan taman-taman kota masih ramai dan berkerumun, tidak ada petugas jaga atau satgas Covid-19,” kata Shalih pegawai swasta di Kota Bandar Lampung. 

 
Berita Terpopuler