Geng Motor Lukai Polisi Kerap Mabuk-mabukan Sebelum Beraksi

Geng motor yang anggotanya melukai polisi sering terlibat bentrokan dengan warga.

Republika/Febryan. A
RD (22 tahun), pimpinan geng motor ENJOI MBR 86, menyampaikan permintaan maaf karena telah membacok Aiptu Dwo Handoko, anggota Polsek Menteng, di Mapolres Jakarta Pusat, Kamis (4/3).
Rep: Febryan A Red: Yudha Manggala P Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi telah menangkap dua pimpinan geng motor yang melukai Aiptu Dwi Handoko, anggota Polsek Menteng. Dari hasil penyelidikan, diketahui keduanya bersama para anggotanya selalu menenggak minuman keras sebelum beraksi.

Kapolsek Menteng AKBP Iver Son Manossoh, menjelaskan, geng motor bernama ENJOY MBR 86 ini memang kerap terlibat bentrokan dengan kelompok lain ataupun warga di Jakarta. Tujuannya untuk menunjukkan kehebatan atau keberanian kelompoknya.

Sebelum bentrok, mereka biasanya berkumpul di markasnya di sebuah gudang tua di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara. "Di sana mereka minum minuman keras. Mereka konsumsi itu sehingga sebelum melakukan aksi mereka menjadi bertambah berani," kata Iver di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Kamis (4/3).

Ketika melukai Aiptu Dwi, kata Iver, anggota geng motor ini juga dalam kondisi mabuk. Ketika itu mereka datang sebanyak 35 hingga 40 orang sembari membawa senjata tajam.

Iver menambahkan, pihaknya belum mengetahui pasti sejak kapan geng motor ini eksis. Adapun kedua pimpinannya yang sudah ditangkap mengaku baru sekitar 1 bulan terlibat.

Terkait metode rekrutmen anggotanya, imbuh Iver, geng motor ini tak memiliki persyaratan khusus. "Hanya ada 1 saja syaratnya: pemberani. Siapa yang pemberani silakan datang. Itu syarat yang diminta pimpinannya kepada calon anggota geng ini," ungkap Iver.

Sebelumnya, Aiptu Dwi Handoko dilukai oleh gerombolan geng motor di Jalan Proklamasi, Kelurahan Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat, Ahad (28/2) pukul 04.30 WIB.   

Apitu Dwi terluka setelah berupaya menghentikan serangan geng motor, yang datang dengan 35-40 anggota, itu kepada warga setempat. Aiptu Dwi mendapat luka di kelingking kanannya saat merebut celurit yang dibawa pelaku.    

Tiga hari usai kejadian, tepatnya Rabu (3/3), aparat Polsek Menteng menangkap pelaku pembacokan itu, yakni RD (22 tahun) dan LO (21). Keduanya beralamat di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.      

"(Dua pelaku ini) pimpinan geng motor tersebut. Bukan anggota. RD berperan sebagai penggerak dan posisinya paling depan sembari bawa celurit ukuran besar," kata Kapolsek Iver.   

Kedua pelaku, lanjut Iver, bakal dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 2 ayat (1) UU Darurat 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman 10 tahun penjara dan/atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara.

 
Berita Terpopuler