Sri Mulyani: PNS Terlibat Dugaan Suap Telah Undur Diri

Sri Mulyani menyebut kasus ini berawal dari pengaduan yang terjadi pada 2020.

Republika/Rakhmawaty La'lang
Ilustrasi uang suap. Menteri Keuangan Sri Mulyani bergegas menjelaskan kepada publik terkait dugaan kasus suap pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Keuangan.
Rep: Novita Intan Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani bergegas menjelaskan kepada publik terkait dugaan kasus suap pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Keuangan. Sri Mulyani memastikan pegawai yang diduga terlibat kasus suap dibebastugaskan dan mengundurkan diri dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Baca Juga

“Terhadap pegawai DJP oleh KPK diduga terlibat di dalam dugaan suap telah dilakukan pembebasan tugas,” ujarnya saat konferensi pers virtual ‘Pengusutan Dugaan Kasus Suap’ Rabu (3/2).

Sri Mulyani menyebut kasus ini berawal dari pengaduan yang terjadi pada 2020. Selanjutnya pihak unit kepatuhan internal Kementerian Keuangan bekerja sama dengan KPK untuk menyelidiki sebagian dari tindak lanjut pengaduan.

“Agar memudahkan proses KPK maka pegawai DJP yang bersangkutan telah mengundurkan diri dan diproses dalam aturan ASN karena imbas negatif terhadap kinerja dari organisasi DJP,” ungkapnya.

Sri Mulyani bersama Kementerian Keuangan menghormati proses hukum yang berlaku. Namun juga tetap memegang azas praduga tak bersalah.

“Kemenkeu tidak bertoleransi tindakan pelanggaran kode etik oleh siapapun di lingkungan Kemenkeu,” ucapnya.

Sri Mulyani juga memberikan apresiasi kepada KPK yang berhasil mengusut dugaan kasus suap yang melibatkan pegawai otoritas pajak nasional.

“Kementerian Keuangan mengapresiasi dan menghargai serta mendukung sepenuhnya langkah KPK yang juga disertai unit kepatuhan di lingkungan Kemenkeu yang bekerjasama untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat atas dugaan suap yang melibatkan pegawai DJP,” ungkapnya.

 
Berita Terpopuler