PT KAI Daop 1 Jakarta Tertibkan Kawasan Pasar Gaplok

Penertiban dalam rangka mewujudkan keselamatan perjalanan KA yang aman dan nyaman.

PT KAI
Kepala Humas PT KAI Daerah Operasional 1 Jakarta, Eva Chairunisa.
Rep: Mabruroh Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT KAI Daop 1 Jakarta kembali melakukan penertiban di jalur KA di sekitar Pasar Gaplok, kawasan Pasar Senen-Jakarta Pusat, Rabu (3/3). Penertiban ini merupakan upaya KAI dalam mewujudkan keselamatan Perjalanan Kereta Api (KA) yang aman dan nyaman.

Menurut Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, Pasar Gaplok merupakan pasar yang sudah beraktivitas sejak puluhan tahun. Namun, kini terdapat sejumlah lapak para pedagang yang berada di area steril jalur rel KA. 

Atas kondisi tersebut PT KAI Daop 1 Jakarta kembali menertibkan aktivitas warga di sekitar jalur rel. Caranya, dengan menstrelisasi lingkungan jalur rel dari benda atau bangunan yang dapat menyebabkan gangguan serta membahayakan operasional KA. 

"Selain menertibkan aktivitas warga di jalur KA tersebut, PT KAI Daop 1 Jakarta juga melakukan penutupan permanen akses warga atau pedagang dari luar menuju jalur KA," kata Eva dalam siaran pers, Rabu (3/3).

Penertiban dilakukan menggunakan rangkaian Kereta Api Luar Biasa (KLB) dengan menarik 10 Gerbong Datar (GD). Penggunaan GD dalam penertiban ini bertujuan untuk mempercepat proses pembersihan area yang ditertibkan, serta mengangkut benda-benda yang mengganggu di dekat jalur KA. 

 

 

 

Pasar Gaplok, Jakpus - (antara)

Dalam penertiban ini kata Eva, Daop 1 mengerahkan 272 personel, yang terbagi menjadi 262 personel dari internal PT KAI Daop 1 Jakarta dan bekerjasama dengan instansi keamanan eksternal sebanyak 10 personel. 

"Penertiban dan penutupan akses jalan di Pasar Gaplok ini berjalan dengan lancar tanpa adanya perlawanan dari warga maupun pedagang, karena sebelumnya Daop 1 Jakarta melakukan pemberitahuan secara persuasif," ujarnya.

PT KAI Daop 1 Jakarta tidak hanya melakukan sterilisasi saja, tapi juga mengajak warga setempat bekerjasama untuk mewujudkan keselamatan perjalanan KA. "Kami akan terus melakukan sosialisasi, agar meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya yang tinggal di sekitar jalur KA untuk lebih peduli akan peraturan yang sudah ditetapkan," kata Eva. 

PT KAI Daop 1 Jakarta mengajak seluruh warga masyarakat untuk selalu mengikuti peraturan yang ada, demi keselamatan bersama. Adapun undang-undang yang mengatur tentang keselamatan perjalanan KA tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. 

Pasal 173 "Masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian." 

Pasal 178 “Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api” 

Pasal 181 ayat (1) "bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api." 

 

Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 tahun 2007. 

 
Berita Terpopuler