Pemerintah Resmi Beri Insentif PPN Sektor Perumahan

Insentif diberi 100 persen untuk rumah tapak dengan harga jual termahal Rp 2 miliar.

ANTARA/Raisan Al Farisi
Pekerja menyelesaikan pembangunan perumahan di Cilengkrang, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (20/2). Pemerintah resmi memberikan insentif pajak berupa pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah selama enam bulan dari Maret sampai Agustus 2021.
Rep: Novita Intan Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah resmi memberikan insentif pajak berupa pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah selama enam bulan dari Maret sampai Agustus 2021. Adapun mekanisme pemberian insentif PPN dengan besaran 100 persen ditanggung pemerintah atas rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar dan sebesar 50 persen ditanggung pemerintah atas rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual di atas Rp 2 miliar sampai Rp 5 miliar.

Baca Juga

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemberian insentif PPN sektor perumahan yang ditanggung pemerintah ditetapkan anggarannya sebesar Rp 5 triliun.

"Jadi ini sudah masuk ke insentif usaha yang Rp 58,46 triliun, kendaraan bermotor dan perumahan masuk kategori insentif usaha,” ujarnya saat konferensi pers virtual Pemberian Insentif Kendaraan Bermotor dan Perumahan, Senin (1/3).

Sementara Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan penghapusan PPN pembelian rumah karena sektor properti terdampak pandemi. Kemudian alasan lainnya karena sektor ini banyak menyerap tenaga kerja dan banyak berkaitan dengan industri lain, sehingga butuh dukungan stimulus dari pemerintah.

“Pertimbangan pemerintah menilai selama 20 tahun terakhir kontribusi sektor properti terhadap ekonomi terus meningkat pada 2000 sebesar 7,8 persen menjadi 13,6 persen pada 2020. Namun, pada 2020 sektor properti mengalami kontraksi jadi minus dua persen bahkan sektor konstruksi minus 3,3 persen,” jelasnya.

Dari sisi lain pekerja sektor properti terus meningkat sejak 2000 sampai 2016, lalu melandai hingga 9,1 juta pekerja, tapi turun jadi 8,5 juta pada 2020. Hal ini diperparah dengan penjualan industri properti pada 2020 yang turun sampai 21 persen, dampak terbesar dari penjualan rumah turun sampai 37 persen.

 

“Turunnya sektor properti berdampak pada sektor konstruksi, yang banyak berkait dengan sektor lain, setidaknya ada 174 industri terkait seperti baja, semen, cat, mebel, alat rumah tangga. Juga terdapat 350 jenis industri kecil terkait seperti furniture, kasur, mebel, alat dapur dan lainnya,” ungkapnya.

Airlangga menyebut selama ini PPN dibebankan pada penjualan rumah dari pengembang properti ke penjual. PPN merupakan pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa Kena Pajak (BKP/JKP) dalam peredarannya dari produsen ke konsumen.

“Kita akan mendorong sektor yang terpengaruh pandemi ini dan memiliki ikatan kuat yakni manufaktur dan properti," ucapnya.

Perlakuan PPN penjualan rumah hanya diberlakukan terhadap properti primary, dalam arti properti rumah yang dijual oleh pengembang ke konsumen, sebelumnya hanya rumah sampai Rp 250 juta yang bebas PPN. Sedangkan properti secondary, dalam arti dijual dari satu orang ke orang lain, tidak dikenakan PPN dan besarannya PPN rumah ini sebesar 10 persen.

 

“PPN, dalam hal ini PPN penjualan rumah, dibayarkan pembeli dan dipungut oleh penjual untuk selanjutnya disetorkan ke negara,” ucapnya.

 
Berita Terpopuler