Beredar Hoaks Kiai Ma’ruf Bolehkan Jual Miras

Beredar hoaks soal Maruf Amin bolehkan miras

Dok Republika.co.id
Hoaks (ilustrasi)
Rep: Muhyiddin Red: Esthi Maharani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sebuah judul berita dari tangkapan layar beredar di media sosial dengan mencantumkan foto Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin pada Ahad (28/2). Tangkapan layar dari salah satu portal media tersebut berjudul “Jual Minuman Keras Hukumnya Boleh Untuk Membantu Kas Negara”.

Seperti dikutip dari laman resmi MUI, tim Komisi Informasi dan Komunikasi (Infokom) Majelis Ulama Indonesia Pusat telah melakukan penelusuran terhadap berita tangkapan layar tersebut. Namun, tim Infokom MUI tidak menemukan berita yang berjudul seperti itu.

Merujuk pada tanggal dan waktu berita tersebut diterbitkan pada 17 Februari 2020 pukul 08:34 WIB, Tim Komisi Infokom hanya menemukan berita dengan judul yang berbeda, yaitu “Wapres Maruf Amin Disuntik Vaksi Covid-19 Sinovac Pagi Ini”.

Karena itu, tim Infokom MUI menyimpulkan, tangkapan layar dari berita berjudul Jual Minuman Keras Hukumnya Boleh Untuk Kas Negara adalah fake news, berita palsu, atau hoax. Sementara, MUI sendiri belum mengeluarkan pernyataan resmi tentang isu melegalkan bisnis minuman beralkohol.

Baca juga : MUI Papua: Investasi Miras akan Hancurkan Orang Papua

 
Berita Terpopuler