Penjaga Pantai India Temukan Kapal Pengungsi Rohingya

Pengungsi Rohingya tidak diizinkan masuk wilayah India

AP/Mahmud Hossain Opu
Pengungsi Rohingya menunggu di kapal angkatan laut untuk diangkut ke pulau terpencil di Teluk Benggala, di Chittagong, Bangladesh, Selasa, 29 Desember 2020.
Rep: Rizky Jaramaya Red: Nur Aini

REPUBLIKA.CO.ID, NEW DELHI -- Penjaga pantai India menemukan 81 pengungsi Rohingya yang selamat dan delapan lainnya meninggal dunia di sebuah kapal yang terapung di Laut Andaman pada Jumat (26/2). Seorang pejabat Kementerian Luar Negeri India mengatakan, para penyintas tidak akan diizinkan memasuki wilayah India. 

Baca Juga

Sebelumnya pada awal pekan ini, badan pengungsi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Telah memberikan peringatan awal atas kapal pengungsi Rohingya yang hilang. Kapal itu berangkat pada 11 Februari dari Cox's Bazar di Bangladesh, yang menjadi kamp pengungsian para warga Rohingya. 

Juru bicara Kementerian Luar Negeri India Anurag Srivastava mengatakan, setelah empat hari di laut, mesin kapal mengalami kerusakan dan para penumpang mulai kehabisan persediaan makanan dan air minum. Srivasta menambahkan, sebagian besar pengungsi Rohingya mengalami sakit dan menderita dehidrasi ekstrem. 

Dua kapal penjaga pantai India dikirim untuk membantu para pengungsi, yang 23 diantaranya adalah anak-anak. Kapal itu telah dilacak sekitar 1.700 km dari Bangladesh dan 147 km dari India. Pemerintah India sedang berdiskusi dengan Bangladesh untuk memastikan mereka dapat kembali dengan selamat.

India tidak ikut menandatangani Konvensi Pengungsi 1951, yang menjelaskan hak pengungsi dan tanggung jawab negara untuk melindungi mereka. India tidak memiliki hukum domestik untuk melindungi lebih dari 200.000 pengungsi yang saat ini ditampungnya, termasuk beberapa pengungsi Rohingya dari Myanmar.

 

Itu bukan pertama kalinya kapal pengungsi Rohingya terapung di lautan. Sebagian besar pengungsi tidak diizinkan masuk ke negara-negara tempat mereka terdampar. Kementerian Luar Negeri Bangladesh mengatakan, mereka selalu datang untuk menyelamatkan para pengungsi Rohingya yang terdampar di negara-negara pesisir. Dalam sebuah pernyataan, Kementerian Luar Negeri Bangladesh mengatakan, Bangladesh menghormati kewajiban internasional di bawah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS). 

"Negara-negara lain, terutama yang perairan teritorialnya ditemukan kapal (milik pengungsi Rohingya), memikul tanggung jawab utama dan mereka harus memenuhi kewajiban mereka di bawah hukum internasional dan prinsip pembagian beban," kata Kementerian Luar Negeri Bangladesh. 

 
Berita Terpopuler